https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bechi Terdakwa Pencabulan Jombang Hadir Di Persidangan Dengan Diborgol Masuk Ruangan – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bechi Terdakwa Pencabulan Jombang Hadir Di Persidangan Dengan Diborgol Masuk Ruangan

Bechi Terdakwa Pencabulan Jombang Hadir Di Persidangan Dengan Diborgol Masuk Ruangan

LayarIndonesia.com,Surabaya  – MSAT atau karip disapa Bechi, terdakwa pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren di Ploso, Jombang, akhirnya dihadirkan dalam persidangan. Terdakwa berumur 41 tahun ini didatangkan langsung dari Rutan Medaeng ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).

Saat memasuki ruang sidang, terlihat kedua tangan Bechi diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Dia berjalan cukup santi dengan dikawal ketat petugas Kepolisian.

Saat ditanya keadaannya, Bechi menyatakan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. “Alhamdulillah sehat mas. Enggeh (seger waras),” ungkap Bechi seraya berjalan membelah kerumunan orang di depannya.

Sidang ke-5 yang dijalani Bechi ini beragenda pemeriksaan saksi. Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang tertutup tersebut.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, bersama dua Hakim Anggota yaitu Titik Budi Winarti, dan Khadwanto dan seorang Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, dengan terdakwa Bechi atau MSAT bakal digelar secara offline atau tatap muka, pada Senin (15/8/2022).

Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa, dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan.

Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yakni beragendakan putusan sela yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan.

Yakni dilangsungkan pada hari senin dan kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam. Ant

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *