Tas Emak Emak Nekat Dirampas Remaja Bangkalan Saat Sedang Olahraga

Tas Emak Emak Nekat Dirampas Remaja Bangkalan Saat Sedang Olahraga

LayarIndonesia9.com,Bangkalan– Seorang pemuda inisial H (25) warga Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, nekat merampas tas milik seorang ibu saat sedang berolahraga sepeda di pagi hari. Hal itu ia lakukan karena pelaku ingin memiliki handphone.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, bahwa korban yakni EM (36) warga Kelurahan Bancaran. Ia langsung melaporkan pada petugas usai mengalami pencurian dengan kekerasan tersebut. “Korban langsung melaporkan ke kami usai kejadian pencurian, dan kemudian ditindaklanjuti,” terangnya, Kamis (29/9/2022).

Wiwit menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban bersepeda pagi bersama temannya. Korban menaruh tas miliknya dikeranjang sepeda gowes yang ia naiki. “Sesampainya di depan minimarket di Jalan Ketengan Burneh, korban tidak sadar telah diikuti pelaku, dengan cepat pelaku mengambil tas korban dan langsung kabur,” jelasnya.

Usai mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melacak handphone yang ada di tas korban. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil meringkus pelaku di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolres Bangkalan.

Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak keinginannya memiliki handphone. Namun ia tidak memiliki uang untuk membelinya. “Karena saya ingin sekali punya handphone. Itu pertama kalinya saya mencuri dan saya tidak akan mengulanginya,” ungkapnya.

Pelaku mengaku, dari dalam tas korban tersebut berisi satu buah smartphone dan uang tunai senilai Rp 2 juta. Rencananya, uang tersebut akan digunakan pelaku untuk modifikasi motor yang dia gunakan untuk mencuri.

 

 

Menekan Kasus Kekerasan Perempuan Serta Anak,Polres Sampang Bekerja Sama Dinas Pendidikan Sampang

Menekan Kasus Kekerasan Perempuan Serta Anak,Polres Sampang Bekerja Sama Dinas Pendidikan Sampang

LayarIndonesia.com,Sampang – Polres Sampang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Sampang guna menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah itu.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Arman di Sampang, Selasa, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini terbilang cukup tinggi sehingga perlu penanganan secara terpadu antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan.

Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu untuk bekerja sama dan upaya bersama yang saling melengkapi dan saling membantu sehingga bisa menekan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya masih dalam angka rendah ketimbang kasus pelanggaran hukum lain, seperti narkoba.

Berdasarkan data di Mapolres Pamekasan, hingga pertengahan 2022 kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak empat kasus, sedangkan tindak asusila sebanyak 16 kasus.

Pada tahun 2021, kasus kekerasan pada perempuan, yakni dalam rumah tanggal empat kasus dan tindak asusila enam kasus.

“Jadi, ada kecenderungan meningkat antara 2021 dan 2022,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya perlu melakukan upaya terintegratif. Dalam hal ini bekerja sama dengan institusi berwenang dalam bidang pendidikan dan pembinaan keluarga dan masa depan anak, yakni dinas pendidikan.

Secara terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang Ali Afandi menyambut baik hal itu karena kekerasan dalam rumah tangga dan anak juga menjadi tanggung jawab dunia pendidikan.

“Para kepala sekolah penting untuk mengingatkan guru pengajar agar selalu memberikan nasihat kepada siswa untuk tidak melakukan pergaulan yang menyimpang sehingga terhindar dari kekerasan perempuan dan anak,” katanya. Ant

 

 

Polisi Menetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Santri Gontor

Polisi Menetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Santri Gontor

LayarIndonesia.Ponorogo, Jatim – Polres Ponorogo menetapkan dua orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap AM (17), santri asal Palembang, Sumatera Selatan, hingga meninggal dunia.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan tersangka MFA dan IH merupakan eks santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, yang juga senior korban di lembaga pendidikan Islam berasrama tersebut.

“Satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun),” kata Catur ketika dikonfirmasi di Ponorogo, Selasa.

MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.

“Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat,” tambah Catur.

Dia menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Namu, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu mengakibatkan kedua tersangka dikeluarkan dari pesantren.

Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi. Kedua tersangka juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.

Korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas 5 (setara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.

Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok. Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman.

“Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi, di antaranya, ustaz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban,” kata Catur. Ant

 

 

2 Pria Asal Janti,Jombang Mengoplos Gas Elpiji Subsidi Ke Tabung 50 Kg Demi Mendapat Keuntungan

2 Pria Asal Janti,Jombang Mengoplos Gas Elpiji Subsidi Ke Tabung 50 Kg Demi Mendapat Keuntungan

LayarIndonesia.com,Jombang  – Demi dapat untung besar, dua pria di Jombang mengoplos gas Elpiji subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 50 Kilogram. Keduanya menjalankan aksinya di sebuah gudang di Desa Janti, Kecamatan Jogorogo.

Polres Jombang menggerebek gudang tersebut dan menangkap dua orang tersangka. Keduanya adalah Gatot Siswoyo (39), warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan Abdul Wahab (39), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Selain menangkap dua orang, polisi juga menyita barang bukti 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 Kg isi sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg, serta mobil pikap Grand Max hitam S-9492-WJ.

Kapolres Jombang AKP Moh Nurhidayat menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 50 Kg (non-subsidi).

Selanjutnya, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan yang akurat tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya, ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha atas nama Gatot Siswoyo (39), warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto.

Kemudian pada Senin (29/8/2022) pukul 17.00 WIB, di gudang yang berada di Desa Janti Kecamatan Jogoroto, anggota unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya. Saat penggerebekan, karyawan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 50 Kg secara manual (pakai selang).

“Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti kami bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya, Selasa (30/8/2022) saat di lokasi kejadian. Brj

 

 

Pengedar 19 Ribu Pil Koplo Di Wilayah Kota Madiun Berjumlah 4 Orang Ditangkap Polisi

Pengedar 19 Ribu Pil Koplo Di Wilayah Kota Madiun Berjumlah 4 Orang Ditangkap Polisi

LayarIndonesia.com,Kota Madiun – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengungkap penjualan pil koplo dari tersangka berinisial DS, AK, IW dan AS. Mereka membeli pil tersebut secara online kemudian diedarkan dan diperjual belikan lagi kepada masyarakat di wilayah Kota Madiun. Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mancapai 19.373 butir pil koplo berbagai jenis.

Tersangka AK disergap petugas saat mengambil paket di halaman kantor ekspedisi di jalan Basuki Rahmat tepatnya pada Kelurahan Sukosari Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dari tangan AK, polisi berhasil mengamankan 3.905 tablet obat keras merek trihexyphenidyl.

“Kemudian sebanyak 6.000 tablet pil warna putih dengan logo double L, 3.120 tablet obat keras dextro, 650 tablet tramadol, 2.150 obat warna kuning dengan logo Y, 40 tablet riklona 2 clonazepam, 54 tablet elizac 20 fluoxetine HCL, 24 alprazolam, 2.000 tablet hexymer dan 1 lintingan berisi daun, biji dan batang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,02 gram,” kata AKBP Suryono, Kapolres Madiun Kota, Selasa (23/08/2022).

Modus AK yakni membeli obat keras secara online kemudian menawarkan dan menjual obat keras tanpa izin edar di wilayah Madiun.

Selain itu Polres Madiun Kota juga mengamankan DS warga jalan Sriti Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun atas kepemilikan 8 strip obat keras trihexyphenidyl masing-masing strip berisi 10 tablet jumlah keseluruhan 80 tablet.

“Kemudian dua lembar kertas berisi catatan penjualan obat keras jenis dk atas. Satu box paket toko pedia berisi 70 strip obat keras jenis yang sama yaitu trihexyphenidyl sebanyak 700 tablet,” ungkapnya.

Tersangka DS modusnya sama, yaitu membeli obat keras secara online kemudian menawarkan dan menjual obat keras tanpa ijin edar di wilayah Madiun.

Terakhir, ada IW yang ditangkap saat mengambil paket di salah satu gerai ekspedisi di wilayah Kota Madiun. Saat diserga dia hanya mengaku mengambil paket untuk diberikan pada rekannya AS. Dari tangan pelaku, diamankan 700 tablet pil trihexyphenidyl, dan 5 tablet obat berwarna kuning dengan logo MF.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 196 subsider pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 14 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tegasnya. Brj

 

 

Dua Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polres Bondowoso

Dua Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polres Bondowoso

LayarIndonesia.com,Bondowoso – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Jawa Timur, meringkus dua orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti empat poket plastik klip.

Dua tersangka terduga pengedar sabu-sabu masing-masing adalah inisial MS (35) dan FR (29), keduanya warga Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

“Kedua tersangka MS dan FR ditangkap saat berada di warung degan di Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, setelah anggota memperoleh informasi,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Bondowoso, Selasa.

AKBP Wimboko mengatakan, kedua tersangka diketahui sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan terjadi permufakatan jahat. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa empat poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil.

“Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku karena kedapatan membawa narkotika sabu-sabu  yang rencananya akan diserahkan atau dijual kepada pembeli di sebuah warung,” kata dia.

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MS tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,16 gram dan satu unit HP, sedangkan dari tersnagka FR didapati membawa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram, dan satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ant

Setelah mengeroyok Warga Lekok, 14 Pemuda Kalirejo Pasuruan menyerahkan Diri ke Polisi

Setelah mengeroyok Warga Lekok, 14 Pemuda Kalirejo Pasuruan menyerahkan Diri ke Polisi

LayarIndonesia.com,Pasuruan  – Pemuda berinisial AR (21) tewas akibat pengeroyokan. Para pengeroyoknya, yakni 14 orang, kini menyerahkan diri ke Polresta Pasuruan.

Sebanyak 14 orang tersebut merupakan warga Dusun Kaligung, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Saat menyerahakan diri, pelaku pengeroyokan ini didampingi oleh perangkat desa setempat.

“Saya disini sebagai penengah dan ikut mengantarkan ke kepolisian. Pemuda ini menyerahkan diri setelah kami melakukan mediasi dengan para pihak keluarga,” kata Kepala Desa Kalirejo, Muhammad Adip.

Adip juga menjelaskan bahwa permasalahan ini agar segera terselesaikan. Sedangkan untuk selanjutnya Adip sudah menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan 14 pemuda terduga pelaku pengroyokan. Meskipun begitu, Bima masih belum menyebutkan terkait identitas para terduga pelaku.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota sampai saat ini masih mendalami dan menyelidiki kasus pengeroyokan. Dari hasil penyelidikan nantinya akan diketahui keterlibatan 14 pemuda yang menyerahkan diri di mapolresta Pasuruan.

“Sebanyak 14 orang terduga pelaku yang menyerahkan diri ke polisi. Mereka masih menjalani penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bima.

Sebelumnya diberitakan, insiden pengeroyokan yang menewaskan AR (21) pemuda asal Lekok terjadi seusai korban menonton hiburan sound system. Pertengkaran ini bermula ketika AR yang dihadang oleh segerombolan pemuda saat melinyas di jalan raya.

Korban berniat untuk melerai pertengkaran yang terjadi di lokasi. Korban kemudian dikeroyok dan dibacok hingga tewas oleh salah satu pemuda yang membawa celurit. Brj

 

 

Mengharap MSAT Dihukum Berat Oleh Aliansi Kota Santri Untuk Melawan Kekerasan Seksual

LayarIndonesia.com,Surabaya – Persidangan kasus kekerasan seksual dyang mendudukkan Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT, salah satu petinggi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, sebagai terdakwa diwarnai unjuk rasa massa yang mengatasnamakan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual. Dalam aksinya, mereka menyerukan dukungan kepada saksi korban kasus kekerasan seksual yang menyeret anak dari pimpinan Sidiqiyah ini.

Puluhan massa menggelar aksi dengan mengenakan kaos hitam bertuliskan: Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual – Hukum Berat Predator Seksual. Tak hanya itu mereka juga membentangkan poster dengan tulisan: “Kami Bersama Korban”, “Kami Pantau & Kawal”, “Kami Dukung JPU”. Mereka juga melakukan orasi yang mengundang perhatian pengguna jalan.

Korlap aksi Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, Syarif Abdurahman mengatakan, unjuk rasa yang dilakukannya ini merupakan bentuk dukungan kepada saksi korban kasus pencabulan MSAT.

“Agar korban bisa bersaksi di pengadilan dengan tenang, lugas, dan bebas,” ujar Syarif, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, dukungan moril sangat dibutuhkan saksi korban untuk menceritakan ulang kejadian yang menimpanya saat menjadi korban kekerasan seksual. “Untuk menguatkan mental saksi korban dan keluarganya,” terang Syarif.

Dengan dukungan moril melalui aksi yang dilakukan pihaknya ini, Syarif berharap korban bisa lebih kuat hingga akhirnya mendapat keadilan. “Juga tentunya harapan kami agar terdakwa diberikan hukuman semaksimal mungkin,” tegasnya.

Hari ini, MSAT kembali melanjutkan sidang kasus pencabulan di PN Surabaya. Dengan menggunakan kemeja biru dan rompi tahanan merah, MSAT datang lebih pagi. Putra kiai sekaligus pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang ini terlihat turun dari mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 08.53 WIB. Brj

 

 

Bechi Terdakwa Pencabulan Jombang Hadir Di Persidangan Dengan Diborgol Masuk Ruangan

Bechi Terdakwa Pencabulan Jombang Hadir Di Persidangan Dengan Diborgol Masuk Ruangan

LayarIndonesia.com,Surabaya  – MSAT atau karip disapa Bechi, terdakwa pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren di Ploso, Jombang, akhirnya dihadirkan dalam persidangan. Terdakwa berumur 41 tahun ini didatangkan langsung dari Rutan Medaeng ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).

Saat memasuki ruang sidang, terlihat kedua tangan Bechi diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Dia berjalan cukup santi dengan dikawal ketat petugas Kepolisian.

Saat ditanya keadaannya, Bechi menyatakan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. “Alhamdulillah sehat mas. Enggeh (seger waras),” ungkap Bechi seraya berjalan membelah kerumunan orang di depannya.

Sidang ke-5 yang dijalani Bechi ini beragenda pemeriksaan saksi. Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang tertutup tersebut.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, bersama dua Hakim Anggota yaitu Titik Budi Winarti, dan Khadwanto dan seorang Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, dengan terdakwa Bechi atau MSAT bakal digelar secara offline atau tatap muka, pada Senin (15/8/2022).

Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa, dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan.

Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yakni beragendakan putusan sela yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan.

Yakni dilangsungkan pada hari senin dan kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam. Ant

 

 

Uang Sitaan Rp 118 Juta Dikembalikan Oleh Kejari Kota Pasuruan Karena Kalah Dalam Pra Peradilan

Uang Sitaan Rp 118 Juta Dikembalikan Oleh Kejari Kota Pasuruan Karena Kalah Dalam Pra Peradilan

LayarIndonesia..com,Pasuruan  – Tersangka kasus proyek Jalur Lintas Utara (JLU) Kota Pasuruan resmi bebas. Ada dua orang yang sebelumnya ditangkap karena kasus korupsi JLU dibebaskan.

Kedua orang ini bernama Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Keduanya menang saat melakukan proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

Pada putusannya, majelis hakim Yuniar Yudha Himawan tunggal mengabulkan permohonan pra peradilan dalam sidang putusan. Dalam putusannya, majelis hakim, Yuniar Yudha Himawan menyatakan jika penetapan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan terhadap Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah.

“Mengabulkan permohonan pra peradilan, dan menghukum termohon (Kejari Kota Pasuruan) untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan termohon,” ujar Yudha.

Dengan tidak sahnya penetapan tersangka, maka majelis hakim memerintahkan Kejari Kota Pasuruan untuk mengeluarkan dua pemohon dari tahanan. Selain itu, Kejari Kota Pasuruan juga diperintahkan untuk mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 118.853.000 yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Christiana pada saat penyelidikan.

“Termohon juga harus memulihkan nama baik para pemohon sesuai dengan harlat dan martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dua pemohon, Dani Hariyanto menyatakan bahwa pihaknya bisa memenangkan praperadilan karena Kejari Kota Pasuruan tidak memiliki cukup bukti kuat untuk menahan kliennya.

“Dari keterangan saksi ahli sudah menguatkan jika untuk menetapkan tersangka kasus korupsi harus punya perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan dari BPK, itu yang tidak disertakan kejaksaan,” jelas Dani.

Dengan dikabulkannya permohonan peradilan, menurut Dani kliennya tidak bisa lagi mendapat tuntutan yang sama atas dugaan kasus korupsi JLU, kecuali jaksa menghadirkan bukti baru.

“Kami bersyukur klien bisa keluar tahanan dan tentunya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. Brj