https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 3 – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kronologi Tersangka Tega Habisi Korban Di Hotel Surabaya

Kronologi Tersangka Tega Habisi Korban Di Hotel Surabaya

Layar indonesia,Surabaya-Kasus seorang wanita meninggal dunia di kamar hotel kawasan Pasar Kembang, Kota Surabaya, Jawa Timur pada 31 Mei 2022 lalu, akhirnya terungkap.

Wanita itu berinisial S (53 tahun). Saat ditemukan, korban sudah tak bernyawa dan dalam kondisi tanpa baju.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita itu.

Ternyata pelaku sudah malang melintang di dunia kriminalitas. Kronologi pembunuhan itu pun terungkap jelas.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menyebut pelaku pembunuhan berinisial PEP alias AG alias HD (41 tahun) asal Nganjuk, Jawa Timur.

Pria karyawan swasta itu sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan di hotel kawasan Pasar Kembang.

“Tersangka ini merupakan residivis dan berkali-kali melakukan tindak pidana kejahatan yang berbeda,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan dikutip dari Tribratanews, Rabu 29 Juni 2022.

Menurut Kapolrestabes, kejadian ini berawal dari pertemuan antara korban dan tersangka di sebuah terminal di Surabaya pada 31 Mei 2022.

Kemudian tersangka membujuk dengan segala macam cara komunikasi sehingga dapat meraih simpati korban.

Selanjutnya, berdalih dengan alasan telah larut malam sekitar pukul 24.00 Wib, akhirnya tersangka dan korban sepakat menginap di sebuah hotel daerah Pasar Kembang Surabaya.

Sesampainya di dalam kamarm korban masuk ke kamar mandi. Di sanalah tersangka melampiaskan niat jahatnya.

Kemudian tersangka mendatangi korban dan langsung menyekap mulut korban dengan tanganya.

Namun korban melawan, hingga tersangka membenturkan kepada wanita itu dinding.

Dengan menahan sakit, korban mencoba melakukan perlawanan. Tersangka lantas membenamkan kepala korban ke dalam bak mandi berisi air. Continue reading →

Jaksa Agung Sebut Korupsi Garuda Yang Menyebabkan Kerugian Besar Negara

Jaksa Agung Sebut Korupsi Garuda Yang Menyebabkan Kerugian Besar Negara

Layar Indonesia, Jakarta -Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan telah menerima penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 8,8 triliun.

“Kami sudah mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Burhanuddin mengatakan dalam kasus tersebut kejaksaan baru saja menetapkan 2 tersangka baru. Di antaranya, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Keduanya saat ini sudah berstatus terpidana dalam kasus suap dan pencucian uang yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Burhanuddin mengatakan kasus yang disidik oleh kejaksaan mengenai kerugian negara. “Jadi tidak sama dengan yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo; Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, Agus Wahjudo; dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan. Kasus ketiganya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umu.

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan berbagai jenis tipe pesawat. Dua di antaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013.

Penyimpangan yang terjadi dalam proses kajian Feasibility Study/ Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Yang di dalamnya memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko.

Penyimpangan juga terjadi dalam proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Karena mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Selain itu, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture. Akibat dari pengadaan yang menyimpang itu mengakibatkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian.(Tmp)

Kapolda ;Khilafatul Muslimin Melawan Ideologi Negara

Kapolda ;Khilafatul Muslimin Melawan Ideologi Negara

Layar Indonesia,Jakarta – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan Khilafatul Muslimin melaksanakan aksi kejahatannya menggunakan praktik hidden crimes dan invisible crimes. Mereka menyembunyikan aksi pelanggaran hukum melawan ideologi negara dengan cara-cara tersembunyi.

“Disebut hidden crime atau invisible crime kejahatan yang bergeeak di bawah bayangan dan kegelapan. Berada di sisi gelap kehidupan dengan berlindung dan berbaur dalam praktik sosial, ekonomi, keagamaan dan kemasyarakatan,” kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.

Dengan mekanisme itu, organisasi massa Khilafatul Muslimin menjalankan aksinya tidak terlihat dan tidak teramati selama ini, sehingga seolah-olah tidak ada pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Padahal, aksi mereka kata Fadil berusaha melaksanakan kegiatan kriminal melawan negara.

Kejahatan melawan negara ini menurut Fadil bentuk selalu tersembunyi. Makanya, orang-orang yang menjadi korban pemahaman yang diajarkan Khilafatul Muslimin kata dia seringkali tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi korban doktrin paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa, khususnya Pancasila.

“Yang terjadi kemarin itu bukan pidana konvensional. Itu yang saya sebut tadi invisuble crime, hidden crime, crime against the state karena menentang Pancasila dan mengancam pilar-pilar kebangsaan,” ujar dia.

Mereka juga menurut Fadil memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi untuk memperkuat fenomena populisme untuk mendukung pemikiran ormasnya. Setelah mendapatkan perhatian orang banyak, mereka kata Fadil akan mencoba memanfaatkan ideologi bangsa ketika lemah di pemikiran masyarakat.

“Ideologi yang bisa memanfaatkan kelemahan dan ketidaktahuan masyarakat sehingga oknum-oknum itu memiliki kesempatan untuk mencari legitimasi ideologi ini layaknya benalu yang mampu menumpang di mana pun,” kata Fadil.

Polda Metro Jaya didukung ormas Islam

Oleh sebab itu, Fadil mengatakan, saat dirinya memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menginvestigasi tindakan kriminal yang dilakukan Khilafatul Muslimin harus sangat mendalam dengan berbasiskan pengetahuan dari barang bukti awal yang didapat.

“Dengan itu dan berbasis pengetahuan dari alat bukti yang didapatkan maka karakter kejahatan invisible crime ini dengan menggunakan arus gerakan populisme bisa kita ungkap secara terang benderang,” ucapnya.

Polisi sebagai elemen negara dipastikannya juga akan selalu berpegang pada ideologi negara yang memastikan bertumpu pada Pancasila. Dalam penelusuran ormas ini, Polda Metro Jaya kata dia juga tidak berdiri sendiri melainkan ormas lain yang turut memiliki paham sesuai ideologi bangsa Pancasila.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum. Kami semua sepakat siapapun yang melakukan pelanggaran hukum ormas manapun yang melakukan pelanggaran hukum apalagi termasuk kejahatan yang melawan ideologi negara kami akan sungguh-sungguh menyelesaikannya,” ucap Fadil.(Tmp)

Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua Diperiksa KPK

Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua Diperiksa KPK

LayarIndonesia,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua, pada Senin, 13 Juni 2022. Tersangka itu adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen.

“Telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 14 Juni 2022.

Ali mengatakan penyidik menilai tersangka itu kooperatif. Namun, dia belum menyebutkan identitas tersangka tersebut. Menurut Ali, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk perkara ini.

Ali mengatakan penyidik belum menahan tersangka itu. Alasannya, kata dia, penahanan merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya.

Dia berharap satu tersangka lainnya dalam kasus ini juga akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dia mengatakan pemeriksaan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

KPK memulai penyidikan kasus korupsi pembangunan rumah ibadah di Papua tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Pengumuman tersangka dilakukan pada saat penahanan. Ali mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini juga masih dihitung.(Tmp)

Polisi Menemukan Uang Sebanyak Rp2,3 Miliar Di Kantor Organisasi Masyarakat Khilafatul Muslimin

Polisi Menemukan Uang Sebanyak Rp2,3 Miliar Di Kantor Organisasi Masyarakat Khilafatul Muslimin

Layar Indonesia,Lampung-Polda Metro Jaya menemukan uang sebanyak Rp2,3 miliar dari penggeledahan di kantor organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin, di Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (11/6/2022).

Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, uang tersebut tersimpan di dalam brankas besi.

“Ditemukan beberapa barang bukti di antaranya brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai berjumlah lebih dari Rp2,3 miliar. Uang tersebut akan kami sita,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Selain uang, Zulpan juga bilang penyidik

menemukan catatan pembukuan keuangan milik organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin.

“Ditemukan juga buku tabungan rekening penampung, kemudian di situ data penduduk Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang berjumlah mencapai puluhan ribu,” paparnya.

Walau begitu, Zulpan belum bisa memberikan keterangan rinci terkait asal serta aliran dana Khilafatul Muslimin.

Dia bilang, Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait penemuan barang bukti uang tunai tersebut.

“Nanti kani dalami dulu. Yang jelas itu ditemukan di brankas di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin dan itu adalah dana dari ormas tersebut,” pungkas Zulpan.(Ss)

 

Penyelewengan pupuk bersubsidi, PT. Pupuk Indonesia apresiasi Polri tangkap tersangkanya

Penyelewengan pupuk bersubsidi, PT. Pupuk Indonesia apresiasi Polri tangkap tersangkanya

Layarindonesia.com, Gresik, Jatim – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (RI) melalui Polda Jawa Timur (Jatim) yang menangkap 21 orang tersangka penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Jawa Timur.

SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri, dalam siaran persnya di Gresik, Rabu mengatakan, Pupuk Indonesia akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam rangka memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami dari Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah Kepolisian RI dalam hal ini Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi. Perusahaan juga mengapresiasi mitra kerja atau stakeholder lainnya seperti Kejaksaan Agung yang juga berhasil mengawal permasalahan tentang pupuk bersubsidi,” kata Yusri.

Polda Jatim melaporkan selama Januari-April 2022 telah mengungkap 17 laporan dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi. Dari laporan tersebut, ada 13 laporan yang ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur yang tersebar di 9 Kabupaten.

Pupuk Indonesia, kata Yusri telah memberikan sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja kepada pihak-pihak yang terbukti menentang aturan yang berlaku.

Yusri juga meminta kepada masyarakat khususnya petani untuk ikut sama-sama proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayahnya masing-masing.

Yusri mengatakan kepada seluruh jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi untuk tidak mencoba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredaraannya dipantau oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah.

“Pupuk Indonesia mengajak seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi, bahkan tidak segan melaporkan kepada APH jika melihat pelanggaran mengenai penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Yusri.

Yusri menambahkan segala macam bentuk pelangaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pupuk Indonesia juga tidak akan segan menindak tegas kios maupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau penyelewengan,” tambahnya.

Meski demikian Yusri memastikan bahwa kejadian tersebut tidak mengganggu proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Pupuk Indonesia.

Lebih lanjut Yusri menyebutkan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menerapkan digitalisasi, salah satunya adalah Distribution Planning & Control System (DPCS). Teknologi ini memungkinkan perusahaan untuk memonitor kegiatan distribusi dan mengetahui stok secara real time.

Sehingga dapat meningkatkan akurasi perencanaan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari gudang produsen hingga ke kios-kios resmi.(atr)

Polri buka Hotline layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option

Polri buka Hotline layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option

Layarindonesia.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.

Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili dimanapun, baik Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan mulai hari ini, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus. Layanan tersebut resmi dibuka terhitung mulai Kamis (17/3).

Menurut dia, layanan pengaduan tersebut telah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri.
Saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform binary option dan robot trading, di antaranya Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kemudian, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.

“Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini,” ujarnya.
Sama halnya Binomo, platform binary option Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tidak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap. (atr)

Polisi Sita Beragam Aset Doni Salmanan kasus penipuan investasi trading

Polisi Sita Beragam Aset Doni Salmanan kasus penipuan investasi trading

Layarindonesia.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Qoutex, Doni Salmanan.

Gatot menuturkan, penyitaan aset tersebut dilakukan pada Minggu (13/3) kemarin. Barang-barang yang disita terdiri dari rumah, mobil mewah, motor gede alias moge dan kendaraan roda dua lainnya.

“Sampai saat ini penyidik melakukan penyitaan beberapa barang atau aset milik DS, pertama satu unit rumah Soreang, satu rumah kota Bandung, satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s, dua Honda CRV, satu unit Toyota Fortuner,” ujar Gatot dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (14/3).

“Kemudian dua Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superllegera, lima kendaraan Yamaha Gera, satu motor KTM, satu motor MSI, satu laptop Macbook Pro, dan tiga CPU,” tambahnya.

Gatot menuturkan, Penyidik Bareskrim Polri juga menyita sepatu, jam tangan, pakaian, celana, topi dan tas yang masuk dalam kategori barang mahal.

“Empat pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian satu jam tangan merk Hermes, 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, topi juga barang mahal, tas barang mahal juga,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan buku tabungan atas nama Doni Salmanan dan sang istri Dinan Nurfajrina. “Satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, dan ada 1 kartu debit,” lanjutnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.

Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(jps)

Karo Penmas Polri ungkap keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah

Karo Penmas Polri ungkap keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah

Layarindonesia.com, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan dokter Sunardi (54), tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

“Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI; kedua, pernah menjabat sebagai Amir Khidmat; ketiga, Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.

“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dokter Sunardi Rabu (9/3), pukul 21.15 WIB di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penegakan hukum dilakukan.

Ramadhan menyatakan penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.

Ia menyebutkan saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, sebelumnya petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan.

“Namun, mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” ujar Ramadhan.

Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil “double cabin” milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.

“Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi. Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.

Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

“Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Ramadhan.(ant)

Polisi tindak tegas tempat hiburan dan kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Polisi tindak tegas tempat hiburan dan kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Layarindonesia.com, Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha tempat hiburan dan kafe yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional.

Kasikum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifianto di Kota Malang, Jumat mengatakan bahwa pihaknya kembali menemukan adanya kafe yang beroperasi melebihi ketentuan jam operasional dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.

“Petugas bertindak tegas dan menutup kafe tersebut karena telah melakukan pelanggaran Imendagri Nomor 13,” kata Didik.

Didik menjelaskan, pada Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) Polresta Malang Kota yang dilakukan pada Jumat (4/3) dini hari, petugas gabungan masih menemukan adanya kafe yang melanggar ketentuan jam operasional.

Sebuah kafe yang terletak di Jalan Borobudur, Kota Malang, diketahui masih beroperasi pada saat petugas melakukan razia. Petugas mengamankan penanggung jawab kafe tersebut dan dimintai keterangan di Polresta Malang Kota.

“Kami tindaklanjuti dengan mengamankan penanggung jawab kafe tersebut untuk dimintai keterangan di Polresta Malang Kota,” katanya.

Ia menambahkan Polresta Malang Kota saat ini tengah memperkuat pengawasan terkait jam operasional kafe dan tempat hiburan di wilayah Kota Malang, seiring dengan peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayah tersebut.

Di wilayah Kota Malang, saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, seiring dengan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa kafe atau rumah makan yang beroperasional mulai malam hari, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

“Tujuan Patroli Pamor Keris ini agar semua tempat hiburan tidak melanggar aturan, karena penyebaran COVID-19 masih cenderung tinggi. Pelaku usaha diminta lebih disiplin dan mentaati batas waktu operasional,” ujarnya.

Dalam kurun waktu dua hari, Polresta Malang Kota telah menutup tiga kafe yang tetap beroperasi lebih dari jam yang ditentukan dan melanggar Imendagri Nomor 13 Tahun 2022 serta SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022.

Tercatat, di wilayah Kota Malang ada sebanyak 26.744 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 1.696 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 23.892 orang dilaporkan telah sembuh, 1.156 orang dinyatakan meninggal dunia. (ant)