https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dua Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polres Bondowoso – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dua Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polres Bondowoso

Dua Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polres Bondowoso

LayarIndonesia.com,Bondowoso – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Jawa Timur, meringkus dua orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti empat poket plastik klip.

Dua tersangka terduga pengedar sabu-sabu masing-masing adalah inisial MS (35) dan FR (29), keduanya warga Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

“Kedua tersangka MS dan FR ditangkap saat berada di warung degan di Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, setelah anggota memperoleh informasi,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Bondowoso, Selasa.

AKBP Wimboko mengatakan, kedua tersangka diketahui sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan terjadi permufakatan jahat. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa empat poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil.

“Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku karena kedapatan membawa narkotika sabu-sabu  yang rencananya akan diserahkan atau dijual kepada pembeli di sebuah warung,” kata dia.

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MS tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,16 gram dan satu unit HP, sedangkan dari tersnagka FR didapati membawa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram, dan satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ant

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *