Persoalan Tanah “Surat Ijo” Di Surabaya Diuraikan Oleh Komisi II DPR RI

Persoalan Tanah “Surat Ijo” Di Surabaya Diuraikan Oleh Komisi II DPR RI

LayarIndonesia.com,Surabaya- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) salah satunya mencoba mengurai persoalan tanah berstatus sertifikat hijau atau “surat ijo” di Kota Surabaya saat mengunjungi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (BPN Jatim).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, berdasarkan catatan BPN terdata sebanyak 33 ribu peta bidang tanah surat ijo di Kota Surabaya.

“Tapi kalau menurut masyarakat, “surat ijo” di Kota Surabaya ada 48 ribu peta bidang. Lha ini mau 33 atau 48 ribu kita harapkan selesai semua,” kata Syamsurizal kepada wartawan di sela kunjungan kerja di Surabaya, Rabu.

Warga yang menempati lahan berstatus “surat ijo” selama ini mengantongi izin pemakaian tanah (IPT) yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hasil pertemuan Komisi II DPR RI dengan pejabat BPN Jatim mengungkap bahwa lahan yang ditempati warga dengan mengantongi IPT atau “surat ijo” masih menjadi permasalahan pertanahan di Kota Surabaya.

Warga pemegang IPT merasa keberatan dengan pungutan oleh Pemkot Surabaya terhadap tanah yang dikuasai, yang meliputi retribusi atau sewa, selain pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.

Penghuni lahan “surat ijo” tersebut bersikeras bahwa lahan yang telah ditempatinya secara turun temurun selama puluhan tahun bukan aset Pemkot Surabaya. Sehingga, lanjut dia, mereka menuntut pemerintah agar melepas aset dan selanjutnya “surat ijo” tersebut dapat dimohonkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pemkot Surabaya telah memenuhi sebagian tuntutan warga dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Selain itu menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya.

Objek pelepasan yang diatur melalui Perda dan Perwali itu kriterianya IPT rumah tinggal, pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, IPT masih berlaku, luas IPT maksimal 250 meter persegi, hanya satu persil bagi setiap pemilik IPT dengan nama sama, tidak dalam sengketa dan tidak termasuk dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Menurut data Kantor Pertanahan Surabaya I dan II meliputi sebanyak 85 bidang tanah dengan hak pengelolaan (HPL) yang tersebar di 18 kecamatan dan 36 kelurahan.

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin mengatakan, upaya pendampingan yang dilakukan kepada masyarakat terkait permasalahan “surat ijo” selama ini mulai menampakkan hasil.

“Pada saat rapat, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II telah memberikan laporan bahwa dalam waktu dekat ada solusi penyelesaian,” kata dia.

Legislator dari daerah pemilihan Jatim I itu memastikan Kepala Kanwil BPN sedang mencari formula penyelesaiannya dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena melibatkan banyak lembaga dan kementerian, politikus partai Gerindra ini mengaku tidak bisa mengungkapkan target penyelesaian. “Yang penting sudah ada progres penyelesaian ‘surat ijo’,” kata dia.  Ant

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *