https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

asn polri – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Komisi III DPR Sarifuddin Suding Pertanyakan Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK

Komisi III DPR Sarifuddin Suding Pertanyakan Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK

Layarindonesia.com,– Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal merekrut 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Polri.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Kapolri Sigit tersebut. Hal ini memang perlu dilakukan untuk menghindari kegaduhan terkait polemik TWK ini.

“Saya kira itu langkah bijak ya, paling tidak untuk menghindari kegaduhan terhadap 56 pegawai KPK yang diberhentikan oleh institusinya. Persoalannya, apakah Novel menerima itu atau tidak. Tapi paling tidak ada satu solusi yang ditawarkan institusi kepolisian,” ujar Suddin kepada wartawan, Rabu (29/9).

Namun demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini mempertanyakan kenapa 56 pegawai nonaktif tersebut diterima untuk menjadi pegawai oleh Polri. Namun ditolak oleh lembaga antirasuah.

“Sehingga yang jadi pertanyaan, batasan atau parameter dalam TWK ini apa?. Ini yang saya herankan, ini sebetulnya parameter dan untuk mengukur apa? ini kan ada dua institusi penegak hukum yang sama-sama dalam konteks sebagai aparat pemberantasan korupsi,” katanya.

“Di satu sisi KPK menyatakan tidak lolos dalam konteks itu, tapi di sisi lain kepolisian menerima, sehingga muncul pertanyaan ini parameter apa yang digunakan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Sudding mengaku pihaknya bakal mengkonfirmasi Kapolri Sigit pada rapat kerja dengan Komisi III DPR ini. Hal supaya ada penjelasan rinci terkait polemik 56 pegawai nonaktif KPK yang tidak lolos TWK.

“Paling tidak supaya ini tidak samar-samar dan ada satu penjelasan yang betul-betul terang benderang, itu diungkapkan saja ketika nanti kita rapat dengan KPK dan kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 27 September 2021 lalu. Sigit memohon kepada Jokowi agar 56 pegawai tak lolos TWK bisa direkrut menjadi ASN Polri.

Sigit mengatakan surat itu telah mendapatkan balasan dari Presiden Jokowi. Pada prinsipnya kepala negara ini merestui usulan dirinya. Surat balasan itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Oleh sebab itu, Sigit mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK untuk menjadi ASN Polri.

Adapun, 56 orang pegawai nonantif KPK akan resmi dipecat karena tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Mereka akan resmi dipecat pada 30 September 2021 ini.

Para pegawai nonaktif KPK itu sudah memperjuangkan hak mereka ke Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu menyatakan ada permasalahan dalam proses peralihan kepegawaian KPK lewat TWK ini. (jwp)

Polri Selamatkan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Bukan Bertugas Penyidik

Polri Selamatkan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Bukan Bertugas Penyidik

Layarindonesia.com,– Polri “menyelamatkan” 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di korps Bhayangkara tersebut. Meski begitu, para ASN dari KPK itu dipastikan tidak ditugaskan sebagai penyidik.

Ketentuan itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. “Kalau mendasari Undang-Undang Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya, karena penyidik, penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9). Dengan demikian, kendati 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri, tetapi mereka tidak ditugaskan sebagai penyidik.

Saat ini Polri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB); serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membahas teknis alih status 56 pegawai KPK tersebut. “Ikuti saja prosesnya,” jelas Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran itu merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya para pegawai KPK itu sebagai ASN di lembaga antirasuah tersebut.

“Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

Sigit mengaku usulan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Presiden Jokowi sudah membalas suratnya melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

“Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN. Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama. (jwp)