https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

NASIONAL – Page 7 – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kemendagri : Pemda diminta alokasi anggaran  Laksanakan SPM Sub Urusan Bencana

Kemendagri : Pemda diminta alokasi anggaran Laksanakan SPM Sub Urusan Bencana

Layarindonesia.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana. Dalam hal ini, Pemda bisa mengalosikan anggaran APBD khusus bencana.

“Pemda diminta mengalokasikan anggaran pada APBD serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan sehingga semua masyarakat yang tinggal di Kawasan rawan bencana dapat terlayani sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam diskusi Penguatan Implementasi SPM sebagai rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) BNPB, Selasa (22/2).

Safrizal menjelaskan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah, yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Selain itu, SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemda dalam menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.

“Untuk penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sub urusan bencana, terdiri dari tiga jenis layanan, yaitu layanan informasi bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta pertolongan dan evakuasi korban bencana,” ucap Safrizal.

Dia mengutarakan, sebagai negara yang rawan bencana, penerapan SPM sub urusan bencana sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasannya, selaian sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi warga negara, hal itu dapat mendorong penguatan kualitas pelayanan dari aparatur, sekaligus menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam mendorong pelayanan publik menjadi lebih profesional,” ujarnya.

Safrizal menekankan, penerapan SPM sub urusan bencana sendiri memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, implementasi SPM dapat dijadikan tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, serta lebih terukur. Sedangkan bagi masyarakat, SPM sub urusan bencana dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan pemerintah.

Manfaat lainnya bagi masyarakat, yakni mempunyai jaminan dalam memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya, khususnya yang tinggal di kawasan rawan bencana. Pemda juga dapat menjamin masyarakat di manapun mereka tinggal, untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal. Meski demikian, implementasi SPM sub urusan Bencana masih terdapat beberapa permasalahan di tingkat Pemda.

“Permasalahan utama dalam implementasi SPM sub urusan bencana masih pada keterbatasan kapasitas SDM, terbatasnya pendanaan, dan sarana prasarana yang masih belum layak,” ungkap Safrizal.

Oleh karena itu, diperlukan terobosan khusus untuk mendorong Pemda dalam mengimplementasikan SPM sub urusan bencana, khususnya dengan pendekatan pentahelix, yang melibatkan pendekatan multi sector dan stakeholder.

Dia menegaskan, pemerintah pusat dan Pemda tidak boleh mundur dalam menyediakan layanan sub urusan bencana. Kemendagri dan BNPB terus mendorong dan memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah.

“Pemda wajib membentuk Tim Penerapan SPM melalui penetapan SK Kepala Daerah, serta menyusun cetak biru dan rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah sebagai strategi penguatan penyelenggaraan SPM sub urusan bencana,” pungkas Safrizal.

DPRD Jatim: Angin Segar Bagi Pekerja Ada Perintah Jokowi Untuk Revisi JHT

DPRD Jatim: Angin Segar Bagi Pekerja Ada Perintah Jokowi Untuk Revisi JHT

LayarIndonesia.com, Surabaya  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, agar isinya lebih sederhana dan memudahkan pekerja dalam mencairkan jaminan hari tua (JHT).

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menyebut langkah Presiden Jokowi tersebut sebagai angin segar bagi para pekerja.

“Terima kasih Presiden Jokowi yang sangat aspiratif terhadap apa yang menjadi perhatian dan permintaan publik, dengan langsung memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi peraturan menteri yang berkaitan dengan JHT,” kata Deni, Selasa (22/2/2022).

Deni mengatakan, revisi aturan untuk mempermudah pencairan JHT sesuai arahan Presiden Jokowi akan sangat bermanfaat bagi pekerja, terutama yang berhenti bekerja. Dana JHT bisa dicairkan untuk mulai berwirausaha maupun kebutuhan mendesak lainnya di masa sulit akibat pandemi Covid-19 saat ini.

”Tentu harapan kita, bila memang ada kondisi tertentu di mana kawan-kawan pekerja terpaksa mencairkan JHT, itu sepenuhnya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif, agar manfaatnya memiliki nilai tambah bagi kehidupan kawan-kawan pekerja. Misalnya untuk berwirausaha, atau bahkan untuk investasi yang memiliki imbal hasil lebih prospektif daripada proyeksi bila JHT disimpan lebih lama,” papar Deni.

Continue reading →

Kemendagri Safrizal : Empat kota naik ke level 4 di perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Kemendagri Safrizal : Empat kota naik ke level 4 di perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Layarindonesia.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyebutkan sebanyak empat kota naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali.

Safrizal dalam pesan elektroniknya di Jakarta, Selasa, menyampaikan Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.
“Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Di dalam pengaturan itu, kata dia, terdapat 4 kota di wilayah Jawa- dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

“Berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” kata Safrizal Z.A.

Menurut dia, terjadi perubahan level daerah, yakni tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 dalam Inmendagri 12/202. Sebelumnya, masih terdapat 4 daerah di Inmendagri 10/2022.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3 yang sebelumnya terdapat 66 daerah.

“Namun, pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada,” ucapnya.

Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas COVID-19 menjelaskan tentang pengaturan wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022, di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.0000.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 612 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

“Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” katanya.

Upaya tersebut, menurut dia, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal itu dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro.

“Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya. (atr)

Presiden Jokowi berencana tunjuk kepala dan wakil kepala otorita IKN

Presiden Jokowi berencana tunjuk kepala dan wakil kepala otorita IKN

Layarindonesia.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sebagaimana dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta, Minggu.

Kemudian, Presiden juga akan melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Selanjutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” bunyi Pasal 10 ayat 1 UU IKN.

UU tersebut juga menyebutkan Kepala Otoritas dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan, atau setelah 15 Februari 2022.

Adapun, pemerintah pusat akan menyusun peraturan turunan UU IKN yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur segala ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 11 ayat 2.

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU IKN yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam UU ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan,pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” seperti tertulis di Pasal 42. (ant)

Lawan Terorisme, BNPT Bersama Ulama Gelorakan Cinta Tanah Air

Lawan Terorisme, BNPT Bersama Ulama Gelorakan Cinta Tanah Air

Layarindonesia.com,  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme dengan konsep Pentahelix yaitu kerja sama dan kolaborasi multipihak. Salah satunya melalui penguatan kerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama yang dilakukan melalui silaturahmi kebangsaan di Pesantren Sidogiri Pasuruan pimpinan KH. Ahmad Fuad Noerhasan dan di Pesantren Ngalah Purwosari, pimpinan KH. Sholeh Bahruddin, di Kabupaten Pasuruan.

Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, melihat peran strategis para pemuka agama khususnya di Lembaga Pendidikan Keagamaan untuk dapat bersama-sama BNPT dalam memberikan semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air kepada para santri.

“Pesantren membangun semangat cinta tanah air, Hubbul Wathan Minal Iman,” ujar Boy dalam keterangannya, Sabtu (19/2).

Lebih lanjut Boy Rafli menyampaikan bahwa sejumlah kiai dan ulama telah membantu menggelorakan semangat cinta tanah air dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, yang dicontohkan oleh para ulama terdahulu, bagaimana menjaga bangsa ini dengan membangun semangat kebangsaan.

“Seperti yang dicontohkan oleh para kiai dan ulama salah satunya KH. Muhammad Hasyim Asy’ari,” jelasnya.

Kepala BNPT kembali menekankan bahwa selama ini jaringan radikal dan terorisme telah menyalahgunakan narasi-narasi agama agar banyak orang yang bersimpati dan terjerumus.

“Kita paham mengenai narasi-narasi yang dibangun oleh jaringan radikal terorisme. Salah satunya mengangkat narasi yang berkaitan dengan agama,” katanya.

BNPT akan mengajak banyak pihak untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan konsep multi pihak termasuk lembaga pendidikan baik formal maupun non formal serta para pemuka agama dan pesantren. Konsep kerja sama dengan berbagai pihak ini dikenal dengan sebutan konsep pentahelix penanggulangan terorisme. (jps)

Cuaca Ekstrem 17-23 Februari, BMKG Peringatkan untuk Waspada

Cuaca Ekstrem 17-23 Februari, BMKG Peringatkan untuk Waspada

Layarindonesia.com, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi cuaca ekstrem pada 17–23 Februari 2022. Yakni hujan sedang–lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang serta gelombang tinggi.

”Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi cuaca ekstrem seperti hujan lebat–sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir, angin kencang, gelombang tinggi, dan lain-lain serta dampak terhadap bencana hidrometeorologi yang dapat ditimbulkannya seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, pohon tumbang, dan lain-lain,” ujar Deputi Bidang Meteorologi Guswanto seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (16/2)  malam.

Guswanto menjelaskan, potensi cuaca ekstrem berdasar analisis dinamika atmosfer terkini. BMKG mengidentifikasi adanya potensi peningkatan curah hujan dalam periode sepekan ke depan di beberapa wilayah Indonesia.

”Kondisi tersebut dipicu peningkatan aktivitas dinamika atmosfer seperti aktifnya Madden Julian Oscillation (MJO) yang saat ini berada pada fase 3 di sekitar Samudera Hindia dan menunjukkan kontribusi cukup signifikan terhadap pembentukan awan hujan di wilayah Indonesia,” papar Guswanto.

Menurut dia, kondisi tersebut juga diperkuat dengan fenomena gelombang atmosfer yaitu gelombang Kelvin dan Rossby Ekuatorial yang cukup aktif di beberapa wilayah. Selain itu, adanya pola tekanan tekanan rendah yang memicu terbentuknya pumpunan dan belokan angin yang diperkuat juga dengan adanya pengaruh labilitas udara dalam skala lokal.

”Potensi hujan sedang hingga lebat diprediksi terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Timur,” terang Guswanto.

Dia menambahkan, potensi tersebut juga diprediksi di Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

Sementara itu, area perairan dengan tinggi gelombang 2,5–4,0 meter atau rough sea/gelombang tinggi terdapat di wilayah Laut Natuna Utara, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh hingga Kepulauan Nias, perairan barat Kepulauan Mentawai, Perairan Enggano–Bengkulu. Selain itu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, Samudra Hindia selatan Banten hingga NTB.

”Potensi gelombang tinggi juga dapat terjadi di perairan utara Kepulauan Sangihe, perairan utara Kepulauan Talaud, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Kepulauan Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua Barat, dan Samudra Pasifik utara Papua Barat hingga Papua,” ujar Guswanto.

Gus Yahya tunjuk Khofifah dalam jajaran ketua tanfidziyah PBNU

Gus Yahya tunjuk Khofifah dalam jajaran ketua tanfidziyah PBNU

Layarindonesia.com, Surabaya – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Haji Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa NU perlu peran Khofifah Indar Parawansa karena memiliki kemampuan sebagai seorang teknokrat.

“Itu alasan saya mengapa memilih Khofifah Indar Parawansa sebagai perempuan pertama yang masuk jajaran Ketua Tanfidziyah PBNU,” ujar Gus Yahya ditemui usai Silaturahim Harlah Ke-96 NU di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu malam.

Ia mengaku bahwa memilih Khofifah, termasuk Alissa Wahid, di struktural PBNU bukan karena masalah gender, tetapi lebih ke kualitas dan kebutuhan peran keduanya.

“Kalau ada yang lebih baik dari Mbak Khofifah, mungkin dia tidak saya ajak masuk. Bagi yang mempertanyakan kualitasnya, cari yang lebih baik dan tunjukkan ke saya. Tapi, saya yakin di Indonesia tak ada yang lebih teknokrat dari dia,” ucapnya.

Ketum PBNU menginginkan di tubuh ormas yang saat ini dipimpinnya bisa diurus laksana pemerintahan sehingga diperlukan kecakapan teknokrasi.

Ia mengenang saat menjadi juru bicara Presiden Gus Dur beberapa tahun lalu, yang sampai sekarang tak berani ditanyakan alasan memilih Khofifah langsung terjun ke eksekutif, bahkan sampai menjadi menteri.

Selain menjadi menteri di era Presiden Gus Dur, Khofifah juga pernah dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial, lalu sekarang menjabat sebagai Gubernur Jatim.

Ia juga akan meminta Khofifah berkeliling ke seluruh PWNU se-Tanah Air untuk mengajar tentang pendidikan teknokrasi kepada seluruh pengurus, baik di tingkat provinsi maupun cabang.

“Tapi, sebelum ke luar provinsi, tolong ajarkan tentang teknokrasi di tubuh PWNU Jatim. Setelah tingkat provinsi, kemudian cabang-cabang,” kata Gus Yahya.

“Sekali lagi, saya minta Bu Khofifah sebagai ketua untuk mengajarkan tentang bagaimana mengelola dan membangun teknokrasi di tubuh NU,” katanya menambahkan.

Di sisi lain, pada kesempatan tersebut turut hadir sejumlah pengurus tanfidziyah, rais syuriah PBNU maupun Ketua PWNU se-Tanah Air.

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa rangkaian Harlah NU puncaknya digelar di Kabupaten Bangkalan, Madura, yang dipilih karena menjadi tanah kelahiran Kiai Haji Syaichona Kholil. (atr)

NU akan Merawat Jagad sebagai Lokomotif Gerakan Perubahan

NU akan Merawat Jagad sebagai Lokomotif Gerakan Perubahan

Layarindonesia.com, Bangkalan –  Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-99 Nahdlatul Ulama (NU) juga diikuti Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin secara virtual Kamis (17/2). Orang nomor dua di Indonesia itu menilai, di usianya yang menjelang satu abad, NU harus menjadi lokomotif gerakan perubahan.

Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, tema harlah ke-99 mengandung makna yang sangat dalam. NU siap berkontribusi lebih besar di tingkat global. Siap menjadi organisasi milik umat, bangsa, dan dunia.

Menurutnya, NU memiliki potensi besar untuk merawat jagat dan membangun peradaban seusai dengan tema ”Menyongsong 100 Tahun NU: Merawat Jagat, Membangun Peradaban”. Sebab, NU memiliki banyak ulama, kaum intelektual, cendekiawan berkualitas lulusan dalam dan luar negeri. ”NU juga memiliki jaringan profesional dan kelas menengah. Dari kalangan usaha atau profesi yang lain,” imbuhnya.

NU juga memiliki jaringan internasional yang sangat luas. Itu terbukti dengan banyaknya pengurus cabang istimewa (PCI) di berbagai negara. Sehingga, pihaknya optimistis keinginan besar pada harlah ke-99 ini dapat tercapai.

Dari berbagai potensi itu, tantangannya dalam mengoptimalisasikan sumber daya manusia (SDM). Sehingga, potensi itu bisa menjadi kekuatan riil yang terintegrasi, terkoordinasi, dan terkonsolidasi. ”Bagaimana kekuatan yang dimiliki itu bisa menjadi lokomotif gerakan perubahan dan perbaikan di semua aspek kehidupan,” tutur mantan anggota MPR RI itu.

Untuk mencapai itu semua, sambung Ma’ruf, bergantung pada pimpinan NU dari tingkat pusat, provinsi, dan daerah. Pimpinan di berbagai tingkatan kepengurusan adalah komando yang dapat mengoptimalisasikan potensi yang dimiliki.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, organisasinya harus menjadi cahaya. Dengan begitu, dapat memberikan kemaslahatan bagi umat tanpa mempedulikan latar belakang perbedaan. ”Jam’iyah ini harus sungguh-sungguh berfungsi membawa kebaikan,” jelasnya.

Salah satu langkah yang dilakukan untuk mencapai misi itu, NU melakukan kerja sama lintas sektor. Di antaranya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro.

Dari berbagai kemitraan yang dilakukaan itu, ada beberpa program yang akan diterima. Di antaranya, NU akan menerima program peremajaan sawit rakyat sekitar satu juta hektare. Program itu akan melibatkan sekurang-kurangnya 130 cabang NU di seluruh Indonesia.

Sedangkan kerja sama dengan KKP, NU menerima program membangun kampung nelayan yang akan dilakukan di 90 titik tanah air. Sementara kerja sama dengan tiga kementerian yang dilakukan di malam puncak harlah ke-99, NU akan membangun 250 badan usaha milik Nahdlatul Ulama (BMNU). ”Kita juga didik sekurang-kurangnya 10 ribu wirausaha santri,” tandansya. ram

Kemendagri : Daerah Level 3 Meningkat pada Perpanjangan PPKM

Kemendagri : Daerah Level 3 Meningkat pada Perpanjangan PPKM

Layarindonesia.com, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyatakan, daerah dengan status level 3 jumlahnya meningkat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan mengalami perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. mengatakan, pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali yang berlaku 15–21 Februari 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa-Bali yang berlaku 15–28 Februari 2022.

”Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Safrizal.

Safrizal menyebutkan, jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

”Sedangkan untuk daerah status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” ujar Safrizal.

Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun. Dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari.

Kemudian,jumlah daerah pada PPKM level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah.

”Daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah,” ucap Safrizal.

Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah luar Jawa-Bali menggunakan indikator yang telah ditetapkan kementerian kesehatan. Ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

Safrizal Z.A. meminta kegiatan yang dilakukan masyarakat dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi. ”Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi,” terang Safrizal.

Menurut Safrizal, di tengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus tersebut. ”Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus korona bisa segera dihentikan,” ujar Safrizal.(jps)

Menaker Ida : pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP

Menaker Ida : pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP

Layarindonesia.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,” jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual yang diterima di Jakarta, Senin malam.

Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.

Dia menegaskan bahwa program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Selain bantuan tunai, pemanfaat dapat mengakses informasi pasar kerja dengan telah dipersiapkan mediator untuk menangani perselisihan hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen dan konseling.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja untuk mendorong peserta JKP untuk kembali mendapatkan pekerjaan.

Ida juga mengingatkan bahwa peserta yang terkena PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atau uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dengan adanya berbagai program-program jaminan sosial lain untuk melindungi pekerja dalam berbagai skenario termasuk JKP, maka Program Jaminan Hari Tua (JHT) seharusnya tidak tumpang tindih dengan program lain.

“Karena terintegrasi dalam satu sistem yang sama dengan program-program jaminan sosial lainnya, maka manfaat JHT seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya,” tegas Ida.

JHT dimaksudkan untuk menyiapkan para pekerja di hari tua. Untuk itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua maka program itu dapat diterima pada usia 56 tahun.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. JHT juga dapat diberikan sebagian sebelum usia yang ditetapkan dengan syarat telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.

“Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai,” kata Menaker Ida. (atr)