https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Jambret Warga, Pelajar SMA Dipenjara – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Jambret Warga, Pelajar SMA Dipenjara

Jambret Warga, Pelajar SMA Dipenjara

Bintang Pos, Surabaya – Bermodal nekat,  pelajar SMA Swasta di Surabaya Barat bernama Ren terpaksa harus berurusan sama polisi.

Pemuda 17 tahun yang tinggal di Jalan Simo Jawar menjambret seorang ibu yang hendak ke gereja.

Aksi nekat itu dilakukan lantaran Ren ingin mempunyi Handpone(HP), apesnya belum bisa menikmati hasil jambret, aksi dari pelajar kelas I yang sudah dua kali tidak naik kelas tersebut diketahui anggota Reskrim Polsek Krembangan sesaat melakukan penjambretan di Jalan Raya Dupak Rukun.

Sementara dari keterangan kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Ahmad Efendi, menjelaskan korban aksi penjambretan itu bernama Rumyati Purba (63) warga Tambak Asri.

Saat kejadian korban hendak berangkat ke gereja, melihat tas berpindah tangan sepontan korban berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar, dan tersangka yang menggunakan motor Mio biru L 4679 W langsung dikejar.

Melihat banyak orang mengejar, membuat pelajar itu, gugup menabrak kendaraan didepannyan sampai  terjatuh.

Massa yang datang langsung menghakimi tersangka berkulit putih tersebut, nasib baik masih ada ditersangka sebab ada anggota Reskrim yang sedang Kring Serse.

“Dari situ tersangka langsung diamankan anggota kami yang sedang lakukan Kring serse yang tidak jauh dari TKP,” Terang kanit Efendi, Selasa (3/9/2013).

Efendi melanjutkan, dari tangan tersangka. Polisi mengamankan sebuah tas cangklong, satu buah Alkitab dan uang 50 rbu.”Termasuk sepeda motor Yamaha Mio biru dengan nopol L 4679 W yang digunakan tersangka juga kami amankan,” ungkap Efendi.

Untuk mempertanggung jawabkan, tersang diancam pasal 362 dengan acaman 5 tahun penja. Karena tersangka masih dibawah umur kami akan diserahkan ke lembaga perlindungan anak untuk dibina.”Namun proses hukumnya terus berjalan,” kata Efendi.(bjt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *