https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPK Jerat 22 Tersangka pada OTT Bupati Probolinggo – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPK Jerat 22 Tersangka pada OTT Bupati Probolinggo

KPK Jerat 22 Tersangka pada OTT Bupati Probolinggo

Layarindonesia.com, Jakarta – KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, sebagai tersangka. Suami Puput yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, juga turut dijerat sebagai tersangka.

Keduanya diduga bersama-sama menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Jual beli jabatan yang dimaksud adalah terkait pengisian posisi pejabat kepala desa.

Selain keduanya, ada total 22 tersangka yang dijerat oleh KPK. Empat tersangka merupakan penerima suap. Sementara 18 lainnya pemberi suap untuk menempati posisi pejabat kepala desa.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (31/8) dini hari.

Alex mengatakan, adanya celah jual beli jabatan ini bermula saat pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang semula dijadwalkan 27 Desember 2021 mengalami pengunduran hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara pada 9 September 2021, akan ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang telah selesai menjabat. Artinya posisi tersebut kosong hingga pemilihan serentak dilakukan.

Untuk mengisi kekosongan, maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo dan usulannya dilakukan melalui Camat.

Alex mengatakan, Puput diduga memasang tarif Rp 20 juta untuk para ASN tersebut agar dapat menempati posisi sebagai pejabat kepala desa di Probolinggo.

Dari 22 tersangka, ada empat penerima suap. Mereka adalah:

  1. Puput Tantriana.
  2. Hasan Aminuddin.
  3. Doddy Kurniawan (Camat Camat Krejengan).
  4. Muhamad Ridwan (Camat Paiton).

Sementara 18 pemberi suap adalah:

  1. Sumarto.
  2. Ali Wafa.
  3. Mawardi.
  4. Mashudi.
  5. Maliha.
  6. Mohammad Bambang.
  7. Masruhen.
  8. Abdul Wafi.
  9. Kho’im.
  10. Ahkmad Saifullah.
  11. Jaelani.
  12. Uhar.
  13. Nurul Hadi.
  14. Nuruh Huda.
  15. Hasan.
  16. Sahir.
  17. Sugito.
  18. Samsuddin.

Pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. kum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *