https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Menaker: Perusahaan di RI Baru 359.872 yang Lapor Data Tenaga Kerja dari 26 Juta – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Menaker: Perusahaan di RI Baru 359.872 yang Lapor Data Tenaga Kerja dari 26 Juta

Menaker: Perusahaan di RI Baru 359.872 yang Lapor Data Tenaga Kerja dari 26 Juta

Layarindonesia.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang belum melaporkan data ketenagakerjaannya. Hal ini membuat Menaker terus mendorong agar perusahaan menyampaikan data melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

Pelaporan tersebut, kata Menaker Ida Fauziyah, kini bisa dilakukan secara online melalui website wajiblapor.kemnaker.go.id.

Mengutip Data Sensus Ekonomi Nasional tahun 2016 Badan Pusat Statistik (BPS), Menaker mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 26 juta perusahaan di Indonesia. Dari total tersebut, baru sebanyak 359.872 perusahaan yang sudah tercatat dalam data WLKP hingga 28 Agustus 2021.

“Mengingat pentingnya data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong untuk dapat melaporkan data ketenagakerjaannya,” ujar Ida dalam kunjungannya di Semarang, dikutip dari keterangan resmi Kemnaker, Minggu (5/9).

Ida mengungkapkan, Kemnaker sampai hari ini masih mengutamakan upaya persuasif agar perusahaan segera melaporkan data tersebut. Sehingga belum ada langkah untuk penerapan sanksi perusahaan yang belum melapor.

Input data ini, lanjut Ida, penting untuk memperbarui database di Kemnaker. Terutama agar perusahaan dapat memudahkan akses para tenaga kerja terhadap semua layanan yang terintegrasi dengan Sisnaker.

Mulai dari layanan pembinaan, layanan pasar kerja, pelatihan pekerja, pembinaan perusahaan, aturan terkait pengupahan, hubungan ketenagakerjaan, sampai pada akses jaminan sosial dan bantuan sosial.

“Karena itu saya minta kepada perusahaan yang mengikuti kegiatan ini, agar perusahaannya sudah didaftarkan secara online. Pemerintah juga akan memberikan reward kepada perusahaan yang mematuhinya,” ujar Menaker.kum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *