https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PAN tetap apresiasi kinerja KPU meski dianggap langgar aturan – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PAN tetap apresiasi kinerja KPU meski dianggap langgar aturan

PAN tetap apresiasi kinerja KPU meski dianggap langgar aturan

Bintang Pos, SurabayaKPU banyak melakukan tindakan yang menuai pro dan kontra menjelang Pemilu 2014. Salah satunya meloloskan dua partai politik peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam tahap seleksi.

Selain itu, KPU juga dinilai telah melanggar peraturan dengan memperpanjang pengumpulan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang semula di agendakan pada tanggal 9-15 April 2013, menjadi 9-22 April 2013.

Kendati demikian, Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto tetap mengapresiasi kinerja dan upaya KPU tersebut. Menurutnya, molornya jadwal DCS merupakn hal wajar.

“Kinerjanya (KPU) sudah bagus. Kalau pun ada perubahan (jadwal pengumpulan berkas DCS), bagi kami masih dalam keadaan wajar. Terkait dengan adanya permintaan Komisi II DPR yang minta beberapa PKPU direvisi, harapan kita memang ingin KPU untuk lancarnya ke depan mentaati atau pun memperhatikan pendapat Komisi II, sehingga hambatan atau pun gugatan judicial review (atas PKPU) tidak ada,” kata Yandri saat dihubungi, Jumat (29/3).

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PAN ini menambahkan, agar kejadian ini tidak terulang kembali, dirinya berharap agar ke depan, komisi yang dikepalai Husni Kamil Manik ini harus sering berkoordinasi dengan parlemen.

“Makanya kita selalu ingatkan (agar selalu berkoordinasi dengan DPR). Selain itu, karena mereka dalam membuat PKPU (Peraturan KPU) itu diharuskan berkonsultasi ke DPR,” tegas Ketua Umum Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) itu.

Terkait dengan timpang-tindih antara PKPU No 6/2013 dengan PKPU No 7/2013, Komisi II DPR menyarankan agar peraturan No 6/2013 tersebut ditinggalkan.

“Dan menggunakan nomor 7 karena lebih luwes, fleksibel dan efektif,” ujarnya.

Dia juga berjanji, Komisi II DPR akan selalu mengawasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu itu.

“Kalau mereka tidak patuh terhadap perundang-undangan  tentang penyelenggaraan pemilu, Komisi II akan memanggil maupun mengoreksi kebijakan KPU,” tandasnya.

Seperti diketahui, setidaknya tanpa alasan KPU memperpanjang pengumpulan DCS dari 9-15 April 2013 menjadi 9-22 April 2013. Kemudian, adanya timpang-tindih antara PKPU No 6/2012 dengan PKPU No 7/2013 setidaknya menimbulkan beberapa polemik, seperti:

1. Pasal 21 ayat 1 PKPU No 7/2013 disebut istilah masa perbaikan DCS. Padahal, istilah ini tidak dikenal dalam PKPU No 6/2013.

2. Pasal 30 ayat 2 PKPU No 7/2013, dinyatakan penerimaan masukan dan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS adalah 10 hari sejak DCS diumumkan. Sedangkan dalam PKPU No 6/2013, jadwal penerimaan masukan dan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS adalah tanggal 14-27 Juni 2013 atau 14 hari.

3. Pasal 31 ayat 1 PKPU No 7/2013, tertulis permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS, paling lambat 2 hari sejak berakhirnya masa masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sedangkan dalam PKPU No 6/2013, jadwal permintaan klarifikasi kepada parpol adalah tanggal 28-4 Juli 2013 atau 7 hari.

4. Pasal 31 ayat 4 PKPU No 7/2013, memuat pemberitahuan penggantian calon paling lambat 3 hari sejak diterimanya hasil klarifikasi. Padahal dalam PKPU No 6/2013, tertulis jadwal pemberitahuan penggantian DCS adalah tanggal 19-25 Juli 2013 atau 7 hari.

5. Pasal 31 ayat 5 PKPU No 7/2013, berisikan penggantian calon dalam hal calon dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) berdasarkan klarifikasi parpol, pengajuannya adalah 7 hari. Hal itu bertolak belakang dengan ketentuan pengajuan pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 2 yang menggunakan ketentuan 14 hari. Sedangkan dalam PKPU No 6/2013 jadwal Pengajuan penggantian bakal calon adalah tanggal 26 Juli-1 Agustus 2013 atau 7 hari.

6. Pasal 31 ayat 6 PKPU No 7/2013, berisikan KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti calon Anggota selama 3 hari. Padahal di PKPU No 6/2013 menyatakan verifikasi pengganti DCS adalah tanggal 2-8 Agustus 2013 atau 7 hari.

7. PKPU No 6/2013 menyatakan, jadwal penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) adalah tanggal 9-22 Agustus 2013 atau 14 hari, sedangkan dalam sosialisasi KPU menyampaikan penyusunan DCT adalah 5 hari.

8. Pasal 35 ayat 2 PKPU No 7/2013, menuliskan masa pengumpulan DCT adalah 1 hari. Tetapi di PKPU No 6/2013 menegaskan tanggal 23-25 Agustus 2013 atau 3 hari.(mdk-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *