https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Vaksinasi Booster Dan Wajib Tes PCR Disosialisasikan Kepada Penumpang KA Jarak Jauh Oleh Daop Madiun – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Vaksinasi Booster Dan Wajib Tes PCR Disosialisasikan Kepada Penumpang KA Jarak Jauh Oleh Daop Madiun

Vaksinasi Booster Dan Wajib Tes PCR Disosialisasikan Kepada Penumpang KA Jarak Jauh Oleh Daop Madiun

Layarindonesia.com,Madiun – PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, menyosialisasikan penerapan persyaratan baru naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 ketiga atau penguat wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

“Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai tanggal 15 Agustus 2022,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Senin.

Menurut dia, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Ixfan.

Dengan terbitnya aturan tersebut, otomatis penggunaan rapid test (RT) Antigen sudah tidak berlaku bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang usia 6-17 tahun yang belum booster masih diperbolehkan menggunakan RT Antigen 1×24 jam dengan hasil negatif sebagai syarat menggunakan moda transportasi KA.

Sementara, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, tetap wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan tersebut.

Dalam masa transisi sosialisasi aturan baru ini, Ixfan mengimbau kepada pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening COVID-19 dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

“Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” terangnya.

Ixfan juga meminta agar masyarakat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19. Dalam hal ini, Daop 7 Madiun menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis di Klinik Mediska Madiun.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” katanya. Ant

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *