https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

BKPM Akan Sidak Dan Beri Sanksi Pelaku Usaha Yang Melakukan Peanggaran Hukum – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

BKPM Akan Sidak Dan Beri Sanksi Pelaku Usaha Yang Melakukan Peanggaran Hukum

BKPM Akan Sidak Dan Beri Sanksi Pelaku Usaha Yang Melakukan Peanggaran Hukum

Layar Indonesia,Jakarta-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki tugas pengawasan dan pengendalian atas izin usaha para pengusaha. Mengingat saat ini pemberian izin usaha diberikan berdasarkan basis risikonya.

BKPM bisa kapan saja melakukan sidak dalam rangka menjalankan tugasnya untuk mengawasi pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, seperti yang dialami Holywings cabang Jakarta baru-baru ini.

“Ada pengawasan di bidang pengendalian yakni pengawasan insidental yang sifatnya sewaktu-waktu, ini misalnya seperti Holywings. Jadi boleh sidak langsung ke pelaku usaha karena ada indikasi pelanggaran undang-undang,” kata Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI dan Kalimantan Selatan, BKPM, Esti Sadariati dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Jakarta, Rabu (29/6).

BKPM juga melakukan pengawasan rutin kepada para pelaku usaha. Pengawasn jenis ini biasanya terjadwal agar pelaku usaha tidak menerima kunjungan dari kementerian/lembaga yang berulang.

“Ini terencana dan terjadwal. Disusun setiap akhir tahun dari BKPM atau Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Jadi pelaku usaha hanya terima kunjungan satu tahun sekali,” katanya.

Selain inspeksi lapangan, BKPM juga menerima pelaporan berkala dari para pelaku usaha. Bentuknya berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Penyampaian LKPM dilakukan melalui website OSS berbasis RBA yakni oss.go.id.

Esti menjelaskan BKPM akan memberikan sanksi berjenjang bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM-nya. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pelaku usaha yang menyampaikan LKPM pertama kali tetapi tidak menuliskan nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut. BKPM juga memiliki kewenangan untuk penghentian sementara kegiatan usaha jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan.

“Kalau tidak direspon awal ini diganti pelanggaran sedang,” katanya.

Jika pelaku usaha tidak mengindahkan sanksi tersebut, maka BKPM bisa melakukan pencabutan izin atau kegiatan usaha. “Dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang (setelah penghentian sementara),” katanya.(Mrd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *