https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 6 – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPR Cari Plt Sementara Pengganti Azis Syamsuddin

DPR Cari Plt Sementara Pengganti Azis Syamsuddin

Layarindonesia.com,– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan dewan akan menyelenggarakan rapat pimpinan guna mencari pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Azis Syamsuddin sementara waktu sebagai Wakil Ketua DPR.

Hal ini dikatakan Dasco setelah Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR lantaran telah menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Ada mekanisme rapat untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan. Misalnya ada kunjungan kerja ke daerah bisanya disepakati Plt sementara kita yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/9).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, sampai saat ini belum ada surat masuk dari Fraksi Partai Golkar terkait nama pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.

“Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk,” katanya.

Dasco mengaku, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi Partai Golkar terkait nama yang bakal menggantikan Azis Syamsuddin tersebut. DPR saat ini hanya menunggu satu nama yang diajukan oleh partai yang dikepalai Airlangga Hartarto ini.

“Biarkanlah berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme intenal Partai Golkar,” ungkapnya.

Sementara itu, Dasco mengaku posisi kosong yang ditinggalkan Azis Syamsuddin tidak berpengaruh terhadap kerja pimpinan dewan. Sebab pimpinan DPR berjumlah lima orang, ketika ada satu yang berhalangan maka bisa digantikan yang lain.

“Saya sampaikan bahwa dalam pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, jadi tidak akan menganggu pengambilalihan keputusan yang harus dikakukan oleh forum rapat pimpinan DPR,” pungkasnya.

Diketahui, Azis Syamsuddin telah mengirimkan sepucuk surat kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terkait pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR. Setidaknya ada tiga nama calon kuat yakni Ahmad Doli Kurnia, Melchias Marcus Mekeng, dan Adies Kadir.

Adapun, dalam perkara penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Golkar diduga menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar. Suap tersebut diduga diberikan terkait perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

(jwp)

4 Fakta Rumah Pegawai BUMN Dibobol

4 Fakta Rumah Pegawai BUMN Dibobol

Layarindonesia.com, Depok – Rumah milik Elsa, pegawai BUMN di kawasan Sawangan, Kota Depok, dibobol maling. Pelaku membawa kabur sejumlah uang hingga barang berharga lainnya dari rumah korban.

Pencurian itu terjadi pada Minggu (19/9) lalu. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Sudah pas hari itu juga ke Polsek, besokannya olah TKP, inafis juga sudah datang,” ujar Suhaima Shofia (57), ibunda korban ditemui di rumahnya, Sawangan, Depok, Selasa (21/9/2021).

Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jenderal rumah. Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang pergi.

Berikut fakta-fakta terkait kasus pembobolan rumah tersebut:

Rumah Ditinggal Berlibur

Shofia menyebut saat kejadian, rumah sang anak memang dalam kondisi kosong karena tengah berlibur. Pencurian ini diketahui pada Minggu (19/9) malam saat Elsa baru pulang ke rumahnya.

Elsa mendapati rumahnya sudah berantakan. Lemari acak-acakan, hingga terali jendela rusak.

“Pas dilihat gitu sudah ditaruh gitu, dihidupin lampu kamar itu kan mati lampunya, kan hidupin lampu dilihat sudah berantakan gitu pas dilihat gitu terali itu sudah kebuka gitu dicongkel,” kata Shofia.

Kerugian Sekitar Rp 350 Juta

Menurut Shofia, pelaku membawa sejumlah uang tunai, emas kawin hingga barang-barang elektronik milik pegawai BUMN tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 350 juta.

“Sebangsa Rp 350 juta kali, tapi kalau sebangsa emas sama saya nggak tahu kalau punya, ada logam mulia, dua handphone, satu notebook, itu punyanya Icha (Elsa) datanya hilang,” sambungnya.

Tak Terpantau CCTV

Rumah milik Elsa telah dipasangi CCTV. Sayangnya, pelaku tidak terpantau kamera CCTV.

“Dua CCTV, tidak kelihatan dia ngintip, dia lewatin CCTV karena kamar tidak ada CCTV tidak mungkin kan,” ujarnya.

Shofia curiga maling ini maling yang sama beraksi juga sebelumnya di beberapa rumah di lingkungannya. Kecurigaan itu muncul karena, kata Shofia, dalam rentang dua minggu sudah 5 kali kejadian pencurian.

“Bisa jadi sih (maling yang sama) masa dalam dua minggu ini bisa terjadi,” ucapnya.

Pencurian Bukan Pertama Kali

Ketua RT setempat, Hariadi, mengatakan pencurian di lingkungannya itu sudah yang ketiga kalinya. Ke depan, pihaknya akan meningkatkan keamanan untuk mencegah pencurian terulang.

“Tiga rumah, ini lagi mau saya tingkatkan kualitas lingkungan untuk penjagaan keamanan,” kata Hariadi ditemui di rumahnya, Sawangan, Depok, Selasa (21/9).

Hariadi mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem satu pintu bagi warga yang keluar-masuk lingkungan perumahan. Dia juga menyebut telah menyediakan motor untuk patroli keamanan.

“Buka-tutup satu pintu, begitu, di lingkungan RT saya ini, rencananya untuk keamanan saya juga sudah sediakan motor satgas,” ucapnya.

Hariadi juga meminta petugas keamanan masing-masing memiliki handy talkie (HT) agar bisa mengetahui kondisi di sekitar dan rumah mana saja yang sudah dikontrol.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sawangan. Saat ini pencurian di rumah kosong tersebut masih diselidiki polisi.

(dtk)

Pengacara Nurkholis Menilai Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Merupakan Pelecehan Hukum

Pengacara Nurkholis Menilai Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Merupakan Pelecehan Hukum

Layarindonesia.com, Jakarta – Pengacara Nurkholis Hidayat menilai langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke kepolisian merupakan pelecehan terhadap hukum (judicial harassment).

Nurkholis yang menjadi pengacara Fatia dan Haris Azhar, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/9), mengatakan Luhut yang merupakan pejabat publik yang seharusnya menjawab kritik masyarakat dengan klarifikasi, data dan kajian pembanding, serta dialog, bukan kriminalisasi terhadap aktivis.

Luhut yang didampingi oleh penasihat hukumnya Juniver Girsang, melaporkan Koordinator KontraS dan Direktur Lokataru ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, terkait pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, Fatia dan Haris Azhar akan turut digugat lewat jalur perdata, kata Juniver kepada wartawan.

Keduanya dituntut membayar ganti rugi Rp100 miliar karena pencemaran nama baik terhadap LBP. Terkait itu, pengacara yang mewakili Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyesalkan langkah Luhut melaporkan kliennya.

’’Upaya hukum baik perdata atau pidana, bagi kami itu judicial harassment (pelecehan terhadap hukum, Red.),” sebut Nurkholis menanggapi laporan LBP.

Nurkholis menyebut pihak LBP belum memberi klarifikasi, jawaban, data-data dan hasil kajian pembanding yang diminta oleh pihak Haris Azhar. LBP hanya melayangkan somasi sebanyak tiga kali, kemudian laporan ke kepolisian.

Oleh karena itu, Haris belum berniat meminta maaf atau mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi wawancara bersama Fatia yang disiarkan di media sosial YouTube.

Alasannya, LBP belum membantah dengan data-data valid hasil kajian koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia, kata Nurkholis. Hasil kajian itu jadi rujukan pernyataan para terlapor pada sesi wawancara.

Kajian itu menduga adanya kepentingan bisnis yang mendorong operasi militer di Intan Jaya, Papua. Dalam kajian itu, LBP jadi salah satu pejabat publik yang kena sorotan. Dalam sesi jumpa pers yang sama, penasihat hukum Fatia, Asfinawati, mengingatkan pernyataan Koordinator KontraS ditujukan pada LBP sebagai pejabat publik, bukan pribadi.

”Kita harus berterima kasih pada Fatia dan Haris Azhar, karena menyuarakan kepentingan publik,” kata Asfinawati, yang saat ini aktif sebagai Ketua YLBHI.

Publik, menurut Asfinawati, punya kepentingan untuk mengawasi para pejabat agar mereka tidak terjebak dalam konflik kepentingan dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. ’’Harusnya, yang mengawasi Pemerintah itu masyarakat. Ini terbalik, Pemerintah mengawasi rakyat, bahkan mengkriminalisasi rakyat. Itu ciri-ciri pemerintah otoriter, karena pemerintah mengawasi rakyat,” terang Asfinawati. (jwp)

Jenderal TNI Surati Kapolri, 4 Laporan Polisi Soal Tanah

Jenderal TNI Surati Kapolri, 4 Laporan Polisi Soal Tanah

Layarindonesia.com, Jakarta – Surat Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri soal Babinsa tidak perlu diperiksa Polres Manado memiliki latar belakang laporan polisi. Ada empat laporan polisi soal konflik tanah.

Babinsa mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulawesi Utara (Sulut).

Penjelasan empat laporan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam jumpa pers, Selasa (21/9). Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri juga oleh Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, dan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus

Laporan Kasus 1 dan 2

Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa. Dalam kasus ini, pihak terlapor ialah Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Kombes Jules mengatakan kedua kasus ini telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Pihak kejaksaan meminta berkas kasus dilengkapi. Ari Tahiru ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut,” ujar Kombes Jules.

Laporan Kasus 3

Kasus ketiga adalah Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado. Kasus ini dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.

Kombes Jules mengatakan kasus dengan LP No. 690 telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Penyidik Polresta Manado telah menyelidiki kasus dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu. Di lokasi ditemukan ada pekerja yang mengoperasikan alat berat.

“Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa,” terangnya.

Pada 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga Penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan.

Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Penyidik Polresta Manado pun mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas terkait aktivitas para pekerja di lokasi obyek sengketa. Mereka diminta memenuhi undangan klarifikasi pada hari Sabtu (21/8).

“Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” kata Kombes Jules.

Laporan Kasus 4

Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah. Perkara ini telah ditangani Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut.

Dalam Gelar Perkara Awal pada 23 Agustus 2021 disimpulkan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.

Sejumlah pihak yakni pelapor (Ari Tahiru), terlapor (PT Ciputra Internasional), Hukum Tua Desa Winangun Atas, dan Hukum Tua Desa Pineleng I telah meninjau lokasi bersama. Hasil pengecekan lokasi, pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

“Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa,” jelas Kombes Jules. (dtk)

KPK OTT Andi Merya Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

KPK OTT Andi Merya Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

Layarindonesia.com, Jakarta – KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya yang terjaring.

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur Sultra,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Ali belum menyampaikan detail kasus apa yang menjerat Bupati Andi. Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa.

“Saat ini para pihak yang ditangkap dan diamankan masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK,” ucapnya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status mereka. Belum ada keterangan lebih lanjut perihal OTT ini.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya. (dtk)

KPK Temukan Ciri Fisik ‘Pegawai’ yang disuap Kuansing

KPK Temukan Ciri Fisik ‘Pegawai’ yang disuap Kuansing

Layarindonesia.com, Jakarta – KPK terus mengusut soal dugaan ‘pegawai’ yang disebut telah disuap oleh mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini. Terkini, KPK telah menemukan ciri fisik orang yang dimaksud tersebut.

“Sejauh ini, KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak. Bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Ali mengatakan inspektorat KPK telah mengusut dugaan ini secara serius hingga bergerak ke lokasi dengan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Hal itu guna dapat mengungkap oknum yang meminta sejumlah uang itu.

“Inspektorat KPK telah bergerak dan menindaklanjuti informasi ini secara serius dengan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menggali lebih detil informasi awal ini, guna mengungkap siapa sebenarnya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut,” katanya.

“KPK juga telah meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa Mursini yang akan digelar pada beberapa pekan ke depan secara daring,” tambahnya.

Selanjutnya, Ali menyebut inspektorat KPK rutin melakukan pemeriksaan di bagian internal. Salah satunya yakni mengecek perjalanan dinas ke Riau pasa 2016-2017.

“Inspektorat KPK juga terus melakukan pemeriksaan di unit-unit internal. Termasuk pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkal Pinang, dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi,” ujarnya.

“Meskipun peristiwanya telah lampau yaitu ditahun 2017 kami sekali lagi sampaikan bahwa KPK sangat serius untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum,” sambungnya.

Lebih lanjut, KPK, kata Ali berharap Mursini dapat membantu dalam mengungkap oknum tersebut. KPK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati untuk oknum yang mengaku dari KPK.

“Sehingga kami berharap, pihak Terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik,” katanya.

“Selain itu, KPK juga meminta kepada semua pihak untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pihak KPK dan menjanjikan dapat mengurus suatu perkara. Hal ini sudah kerap terjadi dan banyak memakan korban. KPK dan penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali menangkap para pelakunya,” tambahnya.

KPK mengimbau masyarakat bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat. Hal itu supaya modus penipuan maupun pemerasaan seperti ini tak kembali terulang.

Sebelumnya, mantan Bupati Kuansing di Riau, Mursini, didakwa atas dugaan korupsi Rp 13 miliar. Jaksa menyebut dana itu juga disetor kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.

Sidang dakwaan Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. Mursini hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaan, Mursini disebut menyetor dana kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.

“Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK,” demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Pekanbaru, Rabu (1/9). (dtk)

Perbedaan Anies-Riza soal sanksi Holywings Kemang

Perbedaan Anies-Riza soal sanksi Holywings Kemang

Layarindonesia.com, Jakarta – Terdapat beda pandangan antara Gubernur Anies Baswedan dengan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria soal sanksi terhadap Holywings Kemang, yang melanggar aturan PPKM Level 3. Anies menyebut Holywings ditutup selama pandemi, sementara Riza menyebut selama PPKM.

Kerumunan di Holywings Kemang terungkap oleh Polda Metro Jaya dalam operasi razia pada Minggu (5/9), pukul 01.30 WIB. Setelah itu, Pemprov DKI langsung memberikan sanksi tutup.

Satpol PP DKI Jakarta sebagai yang memiliki otoritas untuk memberikan sanksi, menyebut bahwa Holywings Kemang ditutup selama pandemi virus Corona. “Ya (pembekuan izin) selama pandemi. Tetap dibekukan (saat Jakarta turun level PPKM),” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan, Senin (6/9).

Holywings Kemang telah melanggar aturan PPKM sebanyak tiga kali. Sehingga sanksi yang diberikan kali ini adalah sanksi yang berat.

“Ya itu lah yang saya katakan tadi, dapatkan data ternyata dibilang Februari ada pelanggaran dan sudah ditindak Satpol PP kecamatan di bulan Februari 2021,” kata Arifin.

“Kemudian ada pelanggaran lagi di bulan Maret sudah ditindak Satpol PP tingkat kota,” lanjutnya.

Anies Baswedan pun membicarakan hal yang sama. Anies bicara bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi soal dukungan untuk menyelesaikan pandemi COVID-19.

“Jadi Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/9/2021).

Anies pun tegas mengatakan Holywings dilarang beroperasi sampai pandemi selesai. DKI, kata Anies, tidak membiarkan para pelanggar prokes.

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat, nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai. Karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggungjawab atas ini,” tegasnya.

Riza Koreksi Anies

Ariza menyebut penutupan Holywings Kemang tidak selama pandemi. Namun, kafe itu dibekukan selama pelaksanaan PPKM Jakarta.

“Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Maaf, bukan pandemi, (tapi) sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa bertahun-tahun,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021).

Riza menegaskan ini merupakan keputusan sementara yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tentunya, kata dia, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pelanggaran berulang yang dilakukan kafe tersebut.

“Di tulisan situ (segel Satpol PP) sudah jelas, (ditutup) selama PPKM,” ujarnya.

Satpol PP Sebut Sama Saja

Satpol PP DKI Jakarta menyebut perbedaan antara Anies dan Ariza tidak perlu dipermasalahkan. Baginya, dua pernyataan itu sama saja.

“Nggak usah dipermasalahkan lah, yang penting itu sudah dibekukan izin usahanya, sudah begitu saja,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).

Arifin meyakini penindakan kafe Holywings sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam aturan tersebut, tertulis aparat dapat membekukan sementara izin unit usaha apabila menemukan pelanggaran berulang.

“Intinya kita memberikan satu pengenaan sanksi sebagaimana yang diatur dalam perda-nya dan pergub yang tentang pengendalian COVID sanksinya adalah pembekuan sementara izin,” tegasnya.

“Nah namanya sementara, sementara izin, selama masa PPKM di dalam pengenaan sanksinya begitu. Di dalam berita acaranya selama masa PPKM. Nah PPKM kan selama pandemi ya pasti PPKM, kan begitu,” sambungnya. (dtk)

Sistem Automasi : Usul Anggota DPR Soroti Kebakaran Lapas Tangerang

Sistem Automasi : Usul Anggota DPR Soroti Kebakaran Lapas Tangerang

Layarindonesia.com, Jakarta – Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti jumlah petugas jaga di Lapas Kelas I Tangerang yang jomplang dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Arsul menilai masalah SDM di lapas itu masih menjadi permasalahan saat ini.

“Salah satu persoalan akut lapas itu memang ‘njomplang’-nya jumlah sipir dengan WBP yang harus dijaga. Dikatakan akut karena ini sudah tahunan,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (10/9/2021) malam.

Arsul mengatakan pemerintah harus modernisasi sistem penjagaan di lapas berbasis teknologi jika tidak menambah SDM. Sehingga semua sistem bisa dilakukan secara automatis oleh petugas.

“Contoh yang paling bisa diberikan sentuhan teknologi saja adalah sisi pengamanan dan pengawasan. Buka-tutup pintu sel dan blok mestinya tidak lagi manual oleh petugas lapas, tapi perlu automasi yang dikendalikan dengan teknologi dari ruang kontrol,” ujarnya.

“Tapi rasanya lapas dengan penggunaan teknologi seperti ini belum ada di Indonesia. Akibatnya kekurangan SDM ini bertahun-tahun tambah parah karena pertambahan WBP seperti deret ukur sementara pertambahan SDM seperti deret hitung,” lanjut Arsul.

Tambahan SDM dari TNI/Polri

Arsul menyarankan perlu juga adanya bantuan dengan institusi lain terkait penjagaan lapas. Hal itu bisa dilakukan untuk menambah daya pengamanan lapas.

“Hemat saya perlu juga ada sinergi perbantuan dari institusi lain. Misalnya TNI dan Brimob yang bisa diperbantukan untuk menambah pengamanan lapas. Coba kalau di bagian depan dijaga TNI dan Polri sementara sipir di bagian dalam saja, maka ini juga sudah membantu pengamanan,” tuturnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III F-PKB Rano Al Fath. Dia juga menyoroti jumlah petugas di Lapas Tangerang yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana.

“Kita harus juga memperhatikan petugas lapas apa sesuai jumlahnya apalagi dengan lapas yang overkapasitas. Kami berharap bahwa peristiwa ini menjadi catatan serius bagi perbaikan lapas di masa datang. Harus ada skema sehingga lapas ke depan lebih manusiawi,” kata Rano dihubungi terpisah.

Rano lantas mengusulkan adanya teknologi untuk membuka pintu sel secara automatis. Sehingga menurutnya pintu sel dapat terbuka dengan cepat jika ada kejadian tak diinginkan.

“Harus mulai ada sistem protap yang baru mungkin kalau di luar kan buka sel itu dengan teknologi sekali pencet tombol kebuka, bukan manual seperti sekarang ya harus menjadi perhatian khusus,” ujarnya.

13 Petugas Jaga 2.072 Narapidana saat Insiden Kebakaran Lapas Tangerang

Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang merenggut 44 korban jiwa. Saat kebakaran terjadi, hanya ada 13 petugas yang berjaga di lapas yang dihuni 2.072 narapidana (napi) itu pada dini hari tersebut.

“Kalau secara keseluruhan, itu yang jaga 13 ya. Penghuninya ada 2.072, blok hunian ada 7, menara ada 7,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti, Kamis (10/9).

Kebakaran maut itu terjadi tepatnya di Blok C2. Blok C2 dihuni oleh 122 napi. Rika mengungkapkan, saat kebakaran melanda, blok yang dipenuhi ratusan napi itu hanya ada satu petugas lapas yang berjaga.

“Semuanya ada 13. Tapi yang di blok itu diatur secara bergantian yang di Blok C2 itu memang ada satu pada saat kejadian ya,” katanya.

Rika menjelaskan, 13 petugas lapas memang digilir secara bergantian untuk menjaga tujuh blok yang ada. Dia pun mengakui jumlah personel yang ada memang tidak seimbang dengan kapasitas lapas yang berlebih.

“Jadi komandan jaga harus menerapkan strategi semuanya agar bisa dijaga. Nah, jadi di menara itu tentunya tidak bisa diisi semua, jadi coba kita coba isi 4 yang posisinya silang. Nah sisanya ada berapa? Kalau komandan jaga kan di tempat komandan jaga kan. Lima kan. Berarti ada sisa 8. Delapan inilah yang diatur oleh komandan jaga untuk melakukan penjagaan di masing-masing blok secara bergantian,” tutur Rika.

“Artinya, begitu besarnya pengelolaan pengawasan kami dengan jumlah seperti itu. Menara juga diisi, keliling luar lingkungan gitu,” imbuh dia.

Namun dia sekali lagi menegaskan tidak hanya satu petugas yang menjaga lapas kala kebakaran terjadi.

“Jadi bukannya hari waktu itu cuma ada satu. Di Blok C saja, di blok yang lain kan diisi semua. Menara juga diisi, keliling luar lingkungan gitu. Bergilir disebar termasuk juga shift naik ke menara pengawasan itu. Nah, memang jadi strategi yang dikerahkan kepada komandan jaga, bagaimana semuanya bisa terawasi secara baik gitu,” ungkap Rika. (dtk)

Alasan Gugat Bupati Karawang ke Pengadilan, Oleh Warga Korban Banjir Cikampek

Alasan Gugat Bupati Karawang ke Pengadilan, Oleh Warga Korban Banjir Cikampek

Layarindonesia.com, Bandung – Sejumlah warga terdampak banjir di Cikampek Kabupaten Karawang menggugat Bupati Cellica Nurrachadiana dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum ke pengadilan. Apa alasan warga ikut gugat Cellica?

“Kalau Bupati lebih ke kan Amdal yang mengeluarkan Pemda, cuma lebih ke karena dia yang punya wilayah gitu, dia punya fungsi untuk koordinasi dengan pihak sana. Apalagi sudah dua kali, tidak mungkin tidak mendapatkan informasi akan terjadi hujan besar,” ujar tim advokasi hukum warga Cikampek Fajar Saktiawan Nugraha usai sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/9/2021).

Selain itu, kata Fajar, gugatan ke Cellica dilakukan sebab selama ini tak ada jawaban kepada warga yang mengajukan audiensi. Menurut dia, sudah tiga kali warga mengajukan surat audiensi namun hingga kini belum ada jawaban.

“Seandainya audiensi saya diterima, tidak akan saya gugat Pemda, karena prinsipnya mengadu ke Pemda supaya bisa diantarkan sampai ke PUPR,” tuturnya.

Sementara itu terkait gugatan ke BBWS Citarum, Fajar mengatakan selama ini pengawasan aliran sungai dari BBWS Citarum kurang maksimal. Imbasnya Sungai Cikaranggelam meluap dan menyebabkan banjir.

“Pengawasannya kurang dari BBWS. Jadi alirannya itu di atasnya ada situ, aliran sungai terus ada saluran pembuangan dari aliran. Kemudian ada Siphon yang menjadi titik masalah, bentuknya seperti perahu. Dulu waktu dibuat lahan itu hamparan, siphon itu untuk pembuatan aliran sawah, debut airnya tidak akan terlalu besar. Sekarang sudah menjadi perumahan, siphon ini tertutup sampah. Bahkan dulu sempat ada yang membersihkan sampai 20 truk tapi tidak bersih-bersih,” kata dia.

Selain itu, kata Fajar, pihak BBWS juga tak melakukan langkah antisipasi awal untuk melakukan pembersihan. Baru setelah banjir terjadi, pembersihan dilakukan.

“Sudah tahu itu penuh dan bakal ada cuaca ekstrim, tapi tidak cepat-cepat dibersihkan. Nah, dari banjir barulah semuanya turun, dari pihak Citarum Harum, BBWS dan Pemda, seharusnya sebelum itu terjadi dan sifatnya dia menunggu dulu ada banjir baru dieksekusi, padahal kalau ngomongin biaya kan berarti dia mampu, tidak mungkin ada biaya tiba-tiba keluar, harus melalui program,” tuturnya.

“Di program kerja BBWS 2016-2030-an itu tidak tercantum Sungai Cikaranggelam atau pun saluran sungai Cikaranggelam, berarti kan ada ukuran dengan sengaja,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Banjir yang melanda kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang berujung di meja hijau. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan juga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum digugat warga terdampak banjir ke pengadilan.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan 34 warga menyusul banjir yang terjadi awal tahun 2021 lalu. BBWS Citarum dan Cellica dianggap tak melakukan pengawasan aliran sungai hingga menyebabkan terjadinya banjir.

Gugatan tersebut sudah masuk ke persidangan. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (9/9/2021).

(dtk)

OTT KPK, Bupati Probolinggo dan suaminya diperiksa di Polda Jatim

OTT KPK, Bupati Probolinggo dan suaminya diperiksa di Polda Jatim

Layarindonesia.com, Surabaya – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama sembilan orang terduga pelaku tindak pidana korupsi diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 jam di Markas Polda Jawa Timur, Senin, usai terjaring operasi tangkap tangan beberapa saat sebelumnya.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminudin serta beberapa terduga yang terjaring OTT KPK diperiksa sejak pukul 07.15 hingga 11.15 WIB. Puput Tantriana Sari terlihat memakai kemeja berwarna putih dipadukan jaket warna merah. Sementara suaminya, Hasan Aminudin, memakai setelan baju olahraga.

Ketika keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, semua yang terjaring OTT KPK tidak memberikan keterangan apa pun. Mereka langsung masuk bus yang sudah disediakan oleh Polda Jatim.

Tidak hanya para terduga pelaku tindak pidana korupsi, beberapa barang bukti hasil OTT KPK di Probolinggo seperti tas dan koper dimasukkan ke dalam bus oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan dalam peristiwa OTT KPK di Probolinggo ini institusinya hanya membantu pengamanan dan pengawalan.

“Setelahnya mereka akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK,” ujar Gatot.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama sembilan orang lainnya pada Minggu (29/8) malam.

Selain Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, berdasarkan informasi yang didapat awak media, pejabat yang terjaring OTT KPK itu adalah anggota DPR RI Hasan Aminuddin, suami dari Puput.

“Sejauh ini ada sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Saat ini, tim KPK masih melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

“Kemudian dalam waktu 1×24 jam segera kami tentukan sikap terhadap hasil kegiatan penyelidikan dimaksud,” ucap Ali.

Selain itu, ia mengatakan sampai saat ini tim KPK dan juga pihak-pihak yang ditangkap tersebut masih berada di Jawa Timur.

“Perkembangannya akan selalu kami informasikan kepada masyarakat,” kata dia. (ant)