https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Jaksa Agung Sebut Korupsi Garuda Yang Menyebabkan Kerugian Besar Negara – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Jaksa Agung Sebut Korupsi Garuda Yang Menyebabkan Kerugian Besar Negara

Jaksa Agung Sebut Korupsi Garuda Yang Menyebabkan Kerugian Besar Negara

Layar Indonesia, Jakarta -Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan telah menerima penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 8,8 triliun.

“Kami sudah mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Burhanuddin mengatakan dalam kasus tersebut kejaksaan baru saja menetapkan 2 tersangka baru. Di antaranya, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Keduanya saat ini sudah berstatus terpidana dalam kasus suap dan pencucian uang yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Burhanuddin mengatakan kasus yang disidik oleh kejaksaan mengenai kerugian negara. “Jadi tidak sama dengan yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo; Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, Agus Wahjudo; dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan. Kasus ketiganya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umu.

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan berbagai jenis tipe pesawat. Dua di antaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013.

Penyimpangan yang terjadi dalam proses kajian Feasibility Study/ Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Yang di dalamnya memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko.

Penyimpangan juga terjadi dalam proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Karena mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Selain itu, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture. Akibat dari pengadaan yang menyimpang itu mengakibatkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian.(Tmp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *