https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pilgub Kalsel : DKPP Pecat Anggota KPUD Banjar karena Tak Netral – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pilgub Kalsel : DKPP Pecat Anggota KPUD Banjar karena Tak Netral

Pilgub Kalsel : DKPP Pecat Anggota KPUD Banjar karena Tak Netral

Layarindonesia.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Banjar, Abdul Karim Omar karena tidak netral di Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel). Abdul Karim Omar terbukti menelepon Ketua DPRD Banjar yang juga Ketua DPC Partai Gerindra sebagai ketua timses cagub Denny Indrayana.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dikutip detikcom dari website DKPP, Jumat (10/9/2021).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Muhammad dengan anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin. DKPP menilai rekaman antara Abdul Karim Omar dengan Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi melanggar etik. Rekaman itu adalah:

Muhammad Rofiqi:

Ohh, jadi itu nang membagi jar ke semua PPK bib ae (ohh, jadi itu yang membagi katanya kesemua PPK bib)

Abdul Karim Omar:
eeh, cuman ada PPK yang…, banyak jua PPK yang menolak (iya, Cuma ada PPK yang…, banyak juga PPK yang menolak),

Mummad Rofiqi:
Tapi sebagian besar mau jar.

Abdul Karim Omar:
Mau, cuman, ya lo ada ada nang maambil nih, ini kan gawian. Ada duit jar kacak ae dulu ya kalo, tapi nya kada menggawi. Sekalinya kira kawa gasan berelaan. Kada kawa ditariknya pulang (mau, cuma, ya ada yang mengambil nih, ini kan pekerjaan. Ada duit ya diambil saja dulu ya kan, namun tidak dikerjakan. Mungkin dikira bisa diikhlaskan. Tidak bisa diambil lagi)”.

“Teradu membenarkan bahwa rekaman suara itu adalah dirinya dengan Muhammad Rofiqi, meskipun Teradu menekankan bahwa percakapannya hanyalah percakapan biasa dan kejadian pembagian uang kepada PPK tidak pernah terjadi. Percakapan yang terekam serta pernyataan Teradu sebagai saksi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai satu rangkaian pesan yang saling berhubungan. Rekaman video persidangan Mahkamah Konstitusi yang diajukan sebagai alat bukti oleh Pengadu telah diputar dan dikonfirmasi kepada para pihak dalam persidangan DKPP. Nampak dalam gambar, Teradu sedang menanggapi pertanyaan Sdr. Denny Indrayana dengan menyatakan bahwa tidak mengenal dan tidak mengetahui soal pemberian uang kepada PPK,” papar majellis DKPP.

DKPP mengungkap oercakapan tersebut dilakukan pada 28 Januari 2021. Di hari yang sama, Abdul Karim Omar menyatakan pernah bertemu dengan Muhammad Rofiqi di kantor DPRD Kabupaten Banjar. Pertemuan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya.

“Fakta percakapan tersebut menunjukan bahwa Teradu bersikap tidak netral sebagaimana alat bukti rekaman suara. Rekaman percakapan yang viral tersebut dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Penyelenggara Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu bertemu kembali dengan Muhammad Rofiqi tanpa sepengetahuan koleganya menunjukkan adanya niat untuk memihak kepada peserta pemilihan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” terang DKPP.

Abdul Karim Omar terbukti tidak menyampaikan kepada koleganya terkait komunikasi dan pertemuannya dengan Muhammad Rofiqi. Bahkan melakukan klarifikasi secara sepihak kepada PPK tanpa melibatkan Anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya.

“Seharusnya Teradu menyadari sebagai Anggota KPU Kabupaten Banjar harus bersikap netral, mandiri, sebaliknya sikap dan tindakan Teradu justru mencerminkan adanya pemihakan kepada peserta Pemilihan,” ujar DKPP.

Menurut DKPP, perbuatan Abdul Karim Omar tidak saja secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap pribadi Teradu tetapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Teradu telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf l, Pasal 9, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” pungkas DKPP. (dtk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *