https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polisi Menangkap Dua Pemuda Yang Sedang Melakukan Transaks I Arak Bali Di Mojokerto – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polisi Menangkap Dua Pemuda Yang Sedang  Melakukan  Transaks I Arak Bali Di Mojokerto

Polisi Menangkap Dua Pemuda Yang Sedang Melakukan Transaks I Arak Bali Di Mojokerto

Layar Indonesia,Mojokerto-RB (21 tahun) dan KR (18 tahun) pengedar miras ilegal ditangkap polisi Kota Mojokerto saat hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya di daerah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Mojokerto pada Rabu (29/6/2022).

Iptu MK Umam Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan, keduanya ditangkap saat hendak COD (Cash on Delivery) sebanyak 125 botol arak Bali yang diduga diedarkan tanpa izin. Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di Facebook.

“(Rabu) sekitar pukul 12.00 WIB anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mendapati dua pengedar tengah menunggu pelanggannya. Keduanya merupakan pengedar asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang datang ke kota untuk mengantar miras pesanan orang,” ujar Umam, Kamis (30/6/2022).

Miras yang dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter itu dibawa menggunakan ronjot dengan dibonceng sepeda motor.

“Mereka sering melayani pesanan dari luar daerah,” jelas Umam.

Keduanya mengaku kepada polisi menjual miras tanpa izin, baik Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) maupun SIUPMBT.

Pelaku mendapat pasokan arak Bali langsung dari Pulau Dewata berkat kenalannya.

Hasil pemeriksaan polisi mendapati praktik jual beli miras ilegal itu telah dilakukan keduanya selama dua bulan terakhir.

“Kedua pengedar langsung kita amankan dengan barang bukti, mereka dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Keduanya dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Setelah menjalani pemeriksaan mereka diperbolehkan oleh petugas pulang, untuk selanjutnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mojokerto Kamis kemarin.

“Untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkas Umam.(Ssn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *