https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

bea cukai – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemanfaatan DBHCHT Untuk peningkatan Mutu dan Pemulihan Ekonomi Daerah

Pemanfaatan DBHCHT Untuk peningkatan Mutu dan Pemulihan Ekonomi Daerah

Layarindonesia.com, Bangkalan – Pemerinah Kabupaten Bangklan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Koordinasi tersebut merupak langkah atau upaya dalam mewudjudkan optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau Provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi di daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs Mohni saat melakukan dialog bersama Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, Selasa (28/9/2021) di Pendopo Agung Bangkalan. Menurut Wabup, Kabupaten Bangkalan menerima 15 M dana bagi hasil cukai dan tembakau. Salah satu peruntukannya ialah digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Peruntukannya untuk tahun ini hampir 75 persen untuk penanganan Covid-19, sisanya untuk sosialisasi dam penindakan rokok ilegal,” terang Wabup. Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, Pemkab Bangkalan sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat tentang pemanfaatan DBHCHT. Sehingga Pemkab diperbolehkan mengalokasikan 75 persen DBHCHT untuk penanganan Covid-19. (ian/bkl)

Pemberantasan Distribusi Rokok Ilegal dengan  Gandeng Masyarakat Melalui Kegiatan Sosialisasi

Pemberantasan Distribusi Rokok Ilegal dengan Gandeng Masyarakat Melalui Kegiatan Sosialisasi

Layarindonesia.com, Kediri– Pemerintah Kota Kediri sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan kepada Pemuda-Pemudi Muhammadiyah terkait bea dan cukai dengan menggandeng Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kota Kediri, Senin (27/9/2021).

“Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi produk hukum terkait dengan cukai, yang terlaksana dengan menggandeng ikatan pemuda-pemudi Muhammadiyah. Mengingat situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, panitia membagi kegiatan ke dalam dua hari, yakni hari Senin dan Rabu. Senin untuk pemuda, dan Hari Rabu untuk pemudi dengan topik kajian mengenai cukai,” papar Ardi Handoko, Kepala Bagian Kesra Kota Kediri.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Surya tersebut bertujuan untuk menghimpun pemuda-pemudi Muhammadiyah guna membangun wawasan serta membedah topik-topik kajian tertentu. Hal tersebut penting dilakukan demi mewujudkan sumber daya manusia yang kritis dan unggul untuk kemajuan kelompok maupun organisasi.

“Dengan adanya kegitan dari Bea dan Cukai ini, khususnya cukai rokok, Kami sangat mendukung kegiatan ini agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan pemerintah, terutama di bidang cukai, seperti rokok ilegal maupun minuman tanpa pita cukai jangan sampai beredar di kalangan masyarakat. Oleh karena itu perku adanya sinergi antara pemerintah dengan masyarakat demi memerangi permasalahan tersebut,” imbuh Ardi.

Pada kesempatan yang sama, Hendratno Agus Sasmito, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri merupakan salah satu pemerintah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), oleh karena itu harus mengikutsertakan dari pihak Bea Cukai untuk memberikan pemahaman, penelaahan, tentang perundang-undangan Bea dan Cukai, penjelasan cukai, edukasi mengenai rokok ilegal, serta cara menangkal dan mempersempit peredaran rokok ilegal.

“Kalau masyarakat sudah paham mengenai cukai dan rokok ilegal tersebut, bisa sangat membantu kami dalam mengumpulkan penerimaan negara di sektor cukai,” jelas Hendratno. Pihaknya menambahkan bahwa cukai merupkan sektor yang komprehensif, jadi meskipun negara sedang digempur pandemi Covid-19 tetap dapat mencapai target yang telah dibebankan oleh pemerintah.

Sebelum mengakhiri materi, Hendratno mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Apabila menemukan barang ilegal tanpa cukai, yang harus dilakukan pertama, membeli produk tersebut. Setelah membeli diharapkan untuk melapor kepada aparat terkait, bisa aparat desa maupun kepolisian. Atau bisa menghubungi langsung nomor informasi DJBC Kota Kediri di nomor 081335672009,” terangnya.

Pemuda-pemudi Muhammadiyah melalui Nico Perlambang Agung, Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Kediri khususnya melalui Bagian Kesra dan DJBC Kota Kediri karena berkat terselenggaranya kegiatan ini. “Kami semakin tercerahkan mengenai materi peraturan perundang-undangan, selain itu kami juga mendapatkan materi yang menarik mengenai pemuda dalam bingkai Islam dan Indonesia,” tambah Nico.

“Kami belum banyak mengetahui informasi mengenai cukai. Berkat informasi yang disampaikan narasumber dari DJBC Kota Kediri, kami semakin paham bahwa masalah cukai itu kompleks dan tidak sesederhana yang kita kira. Selama ini kita hanya tahu di permukaannya saja, tanpa mengetahui fungsi cukai dan landasan dalam membuat perundang-undangan mengenai cukai,” ungkapnya.

Pihaknya juga siap membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. “Kita sebagai masyarakat harus membantu pemerintah, khususnya dalam hal sosialisasi, termasuk melakukan edukasi kepada masyarakat, karena apa yang dilarang dalam perundang-undangan cukai juga menjadi bagian larangan dalam agama yang menjadi misi dakwah Muhammadiyah. Jadi di sini ada kesamaan visi dalam menegakkan undang-undang, baik undang-undang pemerintahan maupun syariat,” ungkap Nico.

Menurutnya, Pemkot merupakan mitra kerja, pengayom masyarakat, serta pelindung organisasi seperti salah satunya Muhammadiyah, tentunya harus saling menjaga bersinergi. Ia menilai kegiatan ini merupakan langkah awal yang baik dalam menjalin sinergi antara Pemkot dengan Muhammadiyah. “Kami berharap semoga pada kesempatan-kesempatan berikutnya dapat diadakan kegiatan yang menjangkau masyarakat luas,” tandasnya. [brj]

PKB Desak Bupati Jember Tolak Kenaikan Cukai Rokok dalam Gelar Istigosah

PKB Desak Bupati Jember Tolak Kenaikan Cukai Rokok dalam Gelar Istigosah

Layarindonesia.com, Jember– Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak Bupati Hendy Siswanto agar menolak kenaikan cukai rokok. PKB juga menuntut agar dana bagi hasil cukai diperuntukkan pengembangan petani tembakau.

Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi berharap Hendy bisa menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Jawa Timur untuk menggalang penolakan serupa dari daerah-daerah penghasil tembakau dan produk turunannya. “Jember ini sejak lama dikenal sebagai produsen daun emas,” katanya, Jumat (10/9/2021).

PKB Jember memulai gerakan penolakan tersebut dalam istigosah (doa bersama) di Graha Gus Dur Jember, Jalan Danau Toba, Kamis (9/9/2021) malam. Istigosah yang dipimpin Wakil Rois Syuriah Pengurus Cabang NU Jember KH Badrus Sodiq bersamaan dengan acara serupa di Graha Gus Dur Surabaya dan Graha Gus Dur Sumenep dengan tajuk Istigosah Koalisi Tembakau.

“Selama ini posisi petani tembakau tengah krisis. Dukungan teknis untuk mereka dalam meningkatkan produksi dan pengolahan hasil tembakau relatif minim,” kata Ayub.

Dukungan finansial untuk membiayai program transisi tembakau juga minim. “Kelembagaan dewan komoditas yang berfungsi sebagai forum bagi semua pemangku kepentingan perkebunan, termasuk perkebunan tembakau, belum optimal,” kata Ayub.

Padahal, lanjut Ayub, kelembagaan ini penting direalisasikan untuk melindungi petani tembakau. “Peta Jalan ini mencakup target jangka pendek dan jangka panjang, strategi, dan langkah operasional untuk mencapai target-target tersebut,” katanya.

PKB Jember melihat kebijakan tembakau Indonesia antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian belum terkoordinasi dengan baik. “Belum ada peta jalan industri produk tembakau jangka penjang menengah dan pendek. Setiap kementerian mengartikulasikan target mereka masing- masing yang sebetulnya bisa diintegrasikan menjadi peta jalan perkebunan tembakau dan produknya secara komprehensif. Upaya pemerintah yang lebih kuat dan terkoordinasi pada tingkat nasional dan daerah dapat menguntungkan petani tembakau,” kata Ayub. [brj]

Tarif Cukai Terus Naik, Rokok Ilegal Makin Subur Ungkap Tim Peneliti UB Malang

Tarif Cukai Terus Naik, Rokok Ilegal Makin Subur Ungkap Tim Peneliti UB Malang

Layarindonesia.com, Malang – Kenaikan tarif cukai dan harga rokok tidak berpengaruh pada penurunan jumlah perokok aktif di Indonesia. Bahkan, kenaikan tarif cukai justru membuat peredaran rokok ilegal makin subur. Padahal, rokok ilegal justru membuat negara tidak mendapat pajak cukai dan tembakau.

Tim Peneliti Pusat Kebijakan Ekonomi (PPKE) FEB Universitas Brawijaya yaitu Imanina Eka Dalilah dan Joko Budi Santoso mengungkapkan, kenaikan cukai demi mengurangi angka perokok dewasa hingga 32,3 sampai 32,4 persen. Serta diharapkan perokok anak-anak dan remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen pada 2021.

Tahun ini Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 198/2020 menaikkan tarif cukai hingga 16 persen dan rata-rata tertimbang sebesar 12,5 persen yang berlaku sejak 1 Februari 2021. Tetapi faktanya kenaikan cukai rokok tidak menurunkan angka prokok dengan usia 15 tahun ke atas.

“Fakta menunjukkan bahwa selama lebih dari 10 tahun sejak tahun 2007, angka prevalensi merokok usia 15 tahun ke atas tidak mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini menjadi indikasi bahwa kebijakan kenaikan cukai untuk menekan prevalensi merokok kurang efektif,” kata Imanina Eka, Kamis, (9/9/2021).

Joko Budi mengungkapkan, kenaikan tarif cukai dan harga rokok setiap tahun justru berdampak pada penurunan jumlah pabrik rokok. Kemudian, peredaran rokok ilegal lebih besar dibandingkan dengan penurunan jumlah perokok.

“Pada 2007, jumlah pabrikan rokok mencapai 4.793. Namun pada 2018 hanya tersisa 456 pabrikan rokok. Artinya, hanya kurang 10 persen saja dari jumlah pabrikan rokok di tahun 2007 yang mampu bertahan sampai saat ini,” ujar Joko.

Joko mengatakan, disisi lain volume produksi IHT (Industri Hasil Tembakau) terus menunjukkan trend penurunan dan juga penurunan pertumbuhan produksi. Sesuai Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2020) sejak 2014, volume produksi IHT terus mengalami penurunan.

Pada 2020, IHT mengalami penurunan volume produksi rokok terbesar dalam delapan tahun terakhir, yakni hingga minus 11 persen. Padahal IHT adalah industri padat karya, di mana dalam keberlangsungan operasional melibatkan banyak pekerja.

“IHT mampu menyerap tenaga kerja sekitar 6 juta tenaga kerja. IHT juga memiliki linkage yang besar pada penyerapan tenaga kerja di sektor lainnya, yaitu sebanyak 2,9 juta pedagang eceran, 150 ribu buruh pabrik rokok, 60 ribu karyawan pabrik, 1,6 juta petani cengkeh dan 2,3 juta petani tembakau. Di samping itu, IHT merupakan salah satu industri asli Indonesia yang masih bertahan dengan kandungan lokal konten yang tinggi. Namun, Urgensi eksistensi IHT mendapat tantangan cukup besar dari sisi isu kesehatan, kebijakan tarif, dan peredaran rokok ilegal,” papar Joko.

Joko mengungkapkan, IHT memiliki peran strategis dalam perekonomian yang ditunjukkan dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara yang mencapai 11 persen dari total penerimaan pajak. Meski demikian, tarif CHT tak bisa secara parsial hanya dilihat sebagai komponen penerimaan negara saja tanpa memperhatikan keberlangsungan industrinya.

PPKE FEB-UB berusaha mengkaji secara komprehensif terkait isu-isu tersebut secara berkelanjutan. Kajian saat ini fokus pada analisis kebijakan cukai terhadap keberlangsungan IHT. Hasil penelitian pola perilaku konsumen produk IHT menunjukkan bahwa faktor dominan penyebab seseorang memutuskan untuk mengkonsumsi rokok di usia dewasa diantaranya kebiasaan, pengaruh teman atau lingkungan sekitar rumah dan stres.

“Sedang kenaikan harga rokok tidak efektif menurunkan angka prevalensi merokok. Sebab kenaikan harga rokok bukanlah faktor yang menyebabkan seseorang memutuskan berhenti merokok. Bukan pula faktor harga. Kenaikan harga rokok akan menyebabkan perokok mencari alternatif rokok dengan harga yang lebih murah atau terjangkau, salah satu alternatifnya adalah rokok ilegal,” tandas Joko. (brj)