https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Wagub DKI Menyebutkan UMP Naik Agar Pendapatan Perusahaan Meningkat – Layar Indonesia

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Wagub DKI Menyebutkan UMP Naik Agar Pendapatan Perusahaan Meningkat

Wagub DKI Menyebutkan UMP Naik Agar Pendapatan Perusahaan Meningkat

Layar Indonesia, Jakarta-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI masih mempelajari hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan langkah hukum selanjutnya, banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

“Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak,” kata Riza di Jakarta, Rabu (13/7).

Pengusaha sebelumnya menggugat keputusan Anies yang menyatakan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,6 juta dibatalkan. Terkait hal ini, Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI pada prinsipnya hanya berlaku adil bagi semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha.

“Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, yang baik, dan berupaya untuk mensejahterakan,” ujar Riza.

“Juga kami tentu memperhatikan semua pihak ya, pihak swasta juga, para pengusaha juga kita beri perhatian,” imbuhnya menambahkan.

Riza mengatakan kebijakan penetapan UMP sebelumnya juga sudah dibahas bersama pihak-pihak terkait. Apalagi, saat menetapkan itu, kata dia, pertumbuhan ekonomi di Jakarta mulai membaik setelah dihantam pandemi Covid-19.

“Kalau buruhnya meningkat pendapatannya, UMP-nya itu sesungguhnya juga berarti swastanya juga meningkat, berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu,” papar dia.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman.

Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.

Gugatan dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

Anies memang merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik, khususnya dari Apindo.(Mrd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *